Diduga Gunakan Ijasah Palsu, DKPP Perintahkan Penggugat Lapor Polisi

KOTA KUPANG,Harnasnews.com  – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (25/10) pekan lalu, akhirnya menggelar sidang kode etik atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dan Bawaslu kabupaten Rote Ndao.

Kedua lembaga penyelenggara ini diadukan oleh Endang Sidin selaku masyarakat Rote Ndao tanpa Kuasa Hukum, dan Paket Lontar Alfredo Silvawan Mesah yang dikuasakan Kepada Paulus Henuk SH sebagai penggugat dengan materi aduan terkait proses persyaratan penetapan calon Bupati Rote dugaan adanya ijazah palsu serta sejumlah pelanggaran lainya akibat dari pihak penyelenggara. Dalam kasus tersebut, pengawas Pemilu dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas saat proses Pemilukada dan meloloskan verifikasi berkas calon yang diduga tidak lengkap.

Sidang yang di gelar di Aula KPU Provinsi itu di pimpin oleh Ketua Majelis dari DKPP Pusat Harjono di dampingi para majelis masing masing Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa jubir KPU Provinsi Yosafat Koli serta satu orang majelis dari unsur akademik Unkris Kupang

Sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam itu pada sesi awal Ketua Majelis Haryono beserta para majelis mempertanyakan keabsahan serta alasan para Tergugat 1, 2 dan 3 mengakomodir sejumlah persyaratan milik para paslon Bupati yang sebelumya sudah di sangah oleh pengugat 2 (Endang Sidin) melalui lembaga PRRN maupun Lembaga Monitoring mulai dari Ijasah SMEA sampai pada ijazah S1 duga kuat tidak lengkap serta menyalahi aturan seperti Ijasah milik calon Bupati paket Lentera PHB. Pasalnya dalam surat yang di sampaikan kemedikti tertera jelas bahwa ijasah tersebut tidak bisa di pergunakan untuk keperluan kenaikan pangkat, jabatan karier, serta hal lainya.

“Sebab tak memeiliki civil Efeck, begitupun dengan Ijazah SMEA milik PHP yang tidak pernah di buktikan dengan ijasah asli,” ujar Ketua Majelis Haryono maupun majelis lainya.

Sayangnya, para tergugat tak mampu menguraikan arti tulisan dari Kemendikti sedangkan untuk ijazah SMEA milik PHB para tergugat hanya mengatakan bahwa hanya meminta legalesir basah namun tidak meminta ijazah asli.

Sedangkan untuk Paket Lontar terkait ijazah S1 dan S2 para tergugat 1, 2, 3, 6 dan 7 mengakui memangil dan meminta klarifikasi dari saudara BTF dan akhirbya BTF menarik ijasah tersebut dan hanya mengunakan surat keterangan SMA dari Lembaga studi di Luar Negeri yang sudah di sahkan.

Bahkan para tergugat sempat memungkiri telag menerima surat sangahan dari kedua lembaga tersebut .

Leave A Reply

Your email address will not be published.