Diduga Gunakan Ijasah Palsu, DKPP Perintahkan Penggugat Lapor Polisi
Atas jawaban para tergugat Ketua Majelis Haryono memerintahkan Pengugat 2, Endang sidin melaporkan ke pihak Kepolisian terkait kepemilikan ijazah PHB
Sementara itu para tergugat 6 dan 7 Tarsis Toumeluk dan Hasan Selolong tidak dapat membuktikan bahwa telah menagani laporan pengugat 2.
Para termohon mengakui kalau pada saat akan memeriksa para saksi namun terkendala masa yang melakukan aksi demonstrasi saat itu.
Fakta sidang lainya para tergugat 6 dan 7 sempat tidak mengakui undangan yang dikeluarkan untuk memeriksa para saksi namun ketika diminta Ketua Majelis untuk pengugat menunjukan bukti dihadapan majelis barulah tergugat 6 Tarsis Toumeluk mengakui bahwa benar itu adalah Surat undangan yang di keluarkan dan ditandatagani olehnya
Sebelum sidang berakhir penerima kuasa Paket Lontar Paulus Henukh SH memperingatkan salah satu majelis dari akademik.
“Pertanyaan saya kepada para tergugat dalam hal ini para tergugat 1, 2, 3 komisioner KPU mengapa majelis yang menjawab dan ini sangat bertentangan dengan etika maka kami akan melaporkan ke dewan Kehormatan DKPP sebab ini telah melangar kode etik persidangan,” tegas Paulus.
Mendengar pernyataan tersebut ketua majelis hakim secara spontan mengetok palu pertanda sidang di tutup namun sebelumbya Ketua Majelis meminta agar para Pengugat 1 dan 2 untuk menyampaikan seluruh fakta tangapan persidang dan bukti kepada pihak DKPP. (Dance)