ROTE NDAO,Harnasnews.Com – Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila dan Ketua Fraksi Golkar Yosia A. Lau yang diduga mengintervensi kinerja Kejaksaan Negeri Rote Ndao atas pelimpahan tahap II kasus penganiayaan wartawan portalntt.com, Bernadus saduk sebagaimana rumusan pasal 351 ayat (1) dari penyidik Polda NTT ke Kajari Rabu (28/03), dinilai telah menodai kehormatan dewan.
Kalau memang benar dua anggota DPRD rote Ndao tersebut menemui Kajari Baa dan meminta supaya tersangka camat Elias Talomanafe tidak ditahan, maka itu jelas mengintervensi kinerja Kejaksaan. Hal tersebut diungkapkan Israel Laiskodat,SH selaku tim Kuasa Hukum korban Bernadus saduk ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (01/03)
Menurutnya, fungsi anggota DPRD itu melakukan pengawasan penegakan hukum termasuk kinerja kejaksaan bukan meminta di lepaskan tersangka, terkait penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao menetapkan tahanan kota kepada camat Elias Talomanafe sebagai tersangka penganiayaan.
Menurut Israel sebagai anggota anggota DPRD, Laiskodat seharusnya memihak kepada rakyat kecil dan mengawasi kinerja Kejaksaan Negeri supaya kasus pidana tersebut di tangani dengan tuntas karena fungsi anggota DPRD adalah mengawasi setiap persoalan hukum yang ditangani pihak penegak hukum termasuk pihak kejaksaan dan berwenang mempertanyakan perkembangan penyidikan apabila terkesan lambat di proses bukan meminta tersangka dilepaskan.
“Kami meminta jaksa segera melakukan penahanan tersangka di rumah tahanan negara, karena dikhawatirkan tersangka melakukan sesuatu yang tidak diinginkan terhadap korban,apalagi kedua oknum anggota DPRD tersebut selaku tim sukses paslon Bupati dan Wakil bupatinya Paulina Haning dan Stefanus Saek (Paket Lentera),” tegasnya.
Sementara anggota DPRD Yosia Adi Lau ketika dikonfirmasi wartawan via telepon mengakui kalau kemarin itu dirinya bersama ketua DPRD Alfred Saudila menemui Kajari Rote Ndao,
“Memang kami ada di situ kemarin tapi itu bukan dosa to,” ujarnya (Dance )