Diduga Kuat Banyak Kejanggalan Terkait Sidang PS Sengketa Tanah Di Trajeng

BERITA

Tergugat bersama kuasa hukumnya (IDR Law Firm)

PASURUAN, Harnasnews – Sidang dalam perkara nomor: 4/Pdt.G/2024/PN Psr yang digelar Pengadilan Negeri Pasuruan pada Jum’at (21/06/24) pagi memasuki babak baru, pasalnya sidang kali ini memasuki sidang Pemeriksaan Setempat (PS).

Diketahui, sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dilaksanakan setelah pemeriksaan perkara sudah masuk tahap pembuktian. Sidang ini sebagai bagian untuk menemukan alat bukti, apakah bukti keterangan saksi, saksi ahli, bukti surat (misalnya hasil pengukuran).

Kudus Surya Dharma S.H selaku Kuasa Hukum tergugat menyatakan bahwa sidang kali adalah sidang Pemeriksaan Setempat (PS).

“Sidang kali ini sidang Pemeriksaan Setempat, meninjau di lokasi tentang batas-batas sesuai apa tidak dengan alat buktinya. Namun banyak sekali kejanggalan apa yang disampaikan oleh penggugat tidak sesuai dengan sertifikat,” kata Surya.

Sementara itu Kuasa Hukum tergugat Indra Bayu S.H yang merupakan owner IDR Law Firm juga menyampaikan bahwa, harus sesuai dengan sertifikat.

“Pada sidang PS ini sertifikat asli tidak pernah ditunjukkan, cuman fotocopy dan mengklaim adalah buku tanah yang dikeluarkan oleh pertanahan. Apa yang ditunjukkan kepada kita itu hanya sebuah gambar yang tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, serta yang kedua hanya pertanahan yang mengetahui batas-batas sesuai dengan di sertifikat,” urai Indra Bayu.

Lebih lanjut Owner IDR Law Firm tidak mengakui satupun alat bukti yang dikeluarkan oleh penggugat, karena penggugat hanya membawa gambar yang tidak jelas siapa yang akan bertanggung jawab.

“Karena tidak ada unsur dari BPN Kota Pasuruan, sehingga kami tidak mengakui satupun alat bukti yang dikeluarkan oleh penggugat. Semoga putusan di tolak oleh majelis hakim,” jelas Indra.

Terkait gambar, Kudus Surya Dharma, S.H menambahkan memang harus ada pihak yang menggambar.

“Oleh karena hal ini, tadi diklaim oleh penggugat gambar tersebut dikeluarkan oleh pihak BPN, seharusnya BPN harus dihadirkan biar penunjukan ini tidak secara asumsi. Dan kami menolak hasil dari Pemeriksaan Setempat (PS) ini yang diterangkan oleh penggugat karena tidak ada ahli yang menerangkan gambar tersebut,” tegasnya.

Selanjutnya dihadwalkan pada hari Senin (24/6/24) mendatang akan digelar sidang dengan menghadirkan saksi-saksi oleh penggugat.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.