SUMBAWA, Harnasnews – Oknum dosen di Kabupaten Sumbawa berinisial (MSH) saat ini telah mendekam di hotel prodeo. Dia diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada seorang perempuan setahun yang lalu di perumahan Sumbawa.
Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Hendra S, SH kepada media ini senin (12/6) kemarin membenarkan tentang perihal tersebut.
“Iya benar yang bersangkutan saat ini sudah dititipkan di Lapas kelas II Sumbawa Besar,” ungkapnya.
Dikatakan Hendra bahwa yang bersangkutan dilakukan tahap ke-2 kemarin pada Jum, at (11/6) kemarin.
“Jadi saat tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan pada jum, at lalu didampingi oleh PH nya,” paparnya.
Selain itu, Hendra menyebutkan jika Penasehat Hukum (PH) yang bersangkutan akan melakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“PH-nya sempat mengatakan akan melakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Dan saya bilang silakan saja dan kirim dalam bentuk tertulis,” pangkasnya.
Diketahui kasus KDRT tersebut bergulir sejak setahun yang lalu. Persisnya pada bulan Juni 2022. (HR)