Diduga Lakukan Maladministrasi, Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa Diadukan Ke Bank Indonesia
”Artinya proses pidana terhadap saudara SY tetap diproses yang berdampak kepada adanya dugaan kerjasama atau pemufakatan jahat terhadap proses pencairan kredit tersebut dengan salah satu oknum dari Pihak Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa,” ujarnya.
Yudi mengaku telah melayangkan somasi ke pihak Bank NTB Syariah sebanyak tiga kali. Somasi pertama dilayangkan pada 31 Januari 2022 namun tidak ditanggapi. Begitu juga dengan somasi kedua yang dilayangkan pada 9 Februari 2022.
Pihak bank baru menanggapi somasi ketiga yang dilayangkannya pada 21 Februari 2022 lalu. Namun disayangkan, pihak bank tidak mau memberikan keterangan kepada kliennya sebagai pihak yang merasa dirugikan. Hal itu bertentangan dengan pasal 49 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Dalam pasal 49 disebutkan, ”Pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh Bank sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 42, pasal 43, pasal 45 dan pasal 46, berhak untuk mengetahui isi keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan”.
Kecewa dengan pihak Bank, yudi akhirnya mengadukan masalah ini ke Gubernur Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan BI Provinsi Nusa tenggara Barat pada 1 Maret 2022 sebagai mosi tidak percaya terhadap Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa.
”Kami sangat kecewa dan mosi tidak percaya dengan Pihak Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa dalam melihat dan menyelesaikan kasus nasabahnya. Untuk itu sangatlah berdasar kami bersurat ke Bank Indonesia (BI) sebagai bentuk protes dan kritik kami untuk mencari keadilan terhadap Nasabah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa, Yenny Yuliana enggan menanggapi masalah tersebut, bahkan yeni mengatakan bahwa terkait hal tersebut untuk konfirmasi satu pintu melalui divisi kepatut kantor pusat.
“Masalahnya sudah ditangani sama kantor pusat kami,”singkatnya.(Herman)