Diduga Lakukan Penyalahgunaan Dana Desa Rp 1 Milyar, Warga Adukan Kades Karang Dima Ke Jaksa
SUMBAWA,Harnasnews.com – A. Latif, S mantan ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) mengadukan Kepala Desa Karang Dima Ibrahim Besari karena diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp 1.069.429.892.
Berdasarkan pantauan wartawan A. Latif dalam melakukan laporannya ke Kejaksaan Negeri Sumbawa di jalan manggis nomor 7 Sumbawa Besar didampingi oleh ketua lsm Gempur Hamzah.
A. Latif kepada wartawan (12/8/2019), mengatakan jika dirinya datang ke Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk melaporkan Kepala Desa Karang Dima Ibrahim Besari. Karena telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp 1 milyar lebih.
Lanjutnya dari anggaran Rp 1 milyar lebih tersebut Kepala Desa Karang Dima Ibrahim Besari digunakannya antara lain untuk pembayaran telepon, pemasangan pintu, pembayaran petugas kebersihan, aspirasi DPRD Sumbawa, Rabat beton, pembangunan sumur bor, pembangunan jaringan air bersih, pembangunan jut dusun Pemulung, pembangunan pengaman pantai, pembangunan saluran air sisa limbah, pengembangan jalan lingkungan, pembangunan jalan produksi, dan pembangunan drainase.
“Dari sekian aitem pekerjaan tersebut ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan ada juga yang dikerjakan namun kwalitasnya tidak bagus dan jauh dari apa yang diinginkan oleh masyarakat setempat, “terangnya.
Ditempat yang sama ketua LSM Gempur Hamzah menjelaskan jika dirinya diminta untuk mendampingi warga untuk melapor ke Jaksa.
“Saya disini hanya untuk lsm yang mendampingi warga yang melaporkan Kades Karang Dima ke Jaksa,”tukasnya.
Lanjutnya, sebagai warga negara yang baik kita harus mengawasi proses penggunaan dana desa. Apalagi ini nilainya diatas Rp 1 milyar lebih, “paparnya.
Terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa Putra Riza Akhsa Ginting, SH membenarkan jika ada warga karang dima yang datang untuk melaporkan tentang adanya dugaan penyalagunaan Dana Desa tahun 2018 lalu.
” Iya benar ada laporan masuk dari warga terkait pengelolaan dana desa di Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas,”singkatnya.
Sementara itu Kepala Desa Karang Dima yang ditemui wartawan di kantornya mengatakan ini kan sudah ada laporan. Jadi kita tidak bisa ngomong banyak.
“Ya kita harus ngomong apa lagi. Jadi kita harus tunggu saja panggilan dari Kejaksaan Negeri Sumbawa. Dan jika ada masalah maka harus kita tanggung jawab, “katanya.(Hermansyah Idris)