Diduga Palsukan Dokumen Tanah, Kades Sepayung Terancam Masuk Penjara

SUMBAWA, Harnasnews – Oknum Kepala Desa Sepayung Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa yang berinisial “S” saat ini telah dilaporkan pengacara kondang Sumbawa Surahman,MD,SH,MH ke polisi. Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan tentang pemalsuan dokumen tanah yang berada di wilayah tersebut.

Kepada media ini Surahman MD SH MH menyebutkan beberapa waktu lalu telah melaporkan oknum Kepala Desa di Kecamatan Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa berinisial S.

Dimana oknum Kades tersebut dilaporkan karena diduga terjadi praktek mafia tanah dan pemalsuan sejumlah dokumen tanah milik kliennya.

Hal itu dikatakan Surahman MD, SH.,MH., kepada awak media, Kamis (20/3/25).

“Kami meminta kepada penyidik Kepolisian Polres Sumbawa untuk mengusut tuntas kasus tersebut, apalagi sesuai dengan tekad dan komitmen Kapolri untuk memberantas mafia tanah,” tegas Surahman akrab disapa Advokat Kondang ini.

Kenapa oknum Kades Sepayung ini pihaknya laporkan ke Polisi. Sebab sebut dia, oknum Kades tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum karena diduga telah memalsukan sejumlah dokumen tanah dengan membuat sporadik dan sertifikat tanah atas namanya bersama sejumlah saudaranya, padahal tanah tersebut adalah nyata milik kliennya ( H Muhammad Saleh, red).

Lanjutnya, kliennya ini telah membeli sebidang tanah yang berlokasi di Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa seluas lebih kurang 10 hektar, dengan proses pembelian tanah tersebut dilakukan pada bulan Maret tahun 2004 lalu itu dengan harga Rp 50 Juta kepada Haji Lodot mantan Anggota DPRD Sumbawa, disaksikan oleh Kepala Desa dan beberapa Staf DesaTeluk santong, serta sejumlah saksi lainnya. bebernya.

Diketahui, kliennya telah membuat surat pernyataan peralihan hak pada saat itu, dan ditindaklanjuti dengan kepengurusan SPPT yang dilakukan di Kabupaten Bima. Masih kata Advokat Surahman, Kliennya berangkat ke sana mengurus kelengkapan administrasi sehingga tahun 2005 silam barulah mulai diterbit SPPT atas nama beliau Haji Muhammad Saleh dan rutin dibayarkan hingga pada tahun 2024 lalu. tutur Advokat Kondang ini.

Seiring waktu berjalan ungkap Advokat Surahman, belum lama ini kliennya baru mengetahui bahwa objek tanah miliknya telah di sertifikatkan oleh Oknum Kepala Desa bersama sejumlah saudaranya setelah datang mengurus sertifikat ke BPN Pertanahan Sumbawa. Kata dia, setelah ditelusuri ternyata tanah milik HM Saleh itu dimasukkan kedalam wilayah Desa Sepayung yang dimohonkan oleh oknum Kades di wilayah Kecamatan Plampang berinisial S.

Anehnya lagi cetus Advokat Surahman, dimana lahan tersebut berada di wilayah Desa Teluk Santong dan belum pernah dilakukan pemisahan sesuai dengan peta desa dan bidang tanah di Desa Teluk Santong sebagaimana surat keputusan Gubernur Kepala Daerah tingkat 1 Nusa Tenggara Barat tahun 1998.

“Atas kejadian ini, kami telusuri kembali dokumen yang telah dibuat oleh oknum kepala Desa semua berbau fiktif yang telah dimohonkan penerbitan sertifikat hak milik ke kantor BPN semuanya penuh dengan rekayasa. Karena itu, kami menduga dengan terjadinya persoalan tersebut saya bersama Klien H M Saleh langsung mendatangi Polres Sumbawa untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh oknum kepala Desa yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dan kami menduga ini merupakan trik daripada mafia tanah,” pungkasnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.