Diduga, Pemda KSB Tidak Transpran Dalam Melakukan Kompensasi Jalan KTC – Telaga Baru Bertong
Sementara dari pemerintah sendiri hanya Rp 59.000.000 juta. Dan ada juga yang dibayar diatas penilaian tim aprisal yakni atas nama Hasan Hasni yakni Rp 99.000.000 juta tapi pemerintah membayarnya Rp 124.000.000 juta. Dan masih banyak pihak lainnya yang menurut kami pemerintah membayar ganti rugi tidak menggunakan standar yang digunakan oleh tim apprisal,”paparnya.
Belum lama wartawan media ini mengkonfirmasi kepada ketua pengadaan tanah untuk pembangunan jalan KTC – Telaga Baru Bertong Abdul Aziz kepada wartawan mengatakan bahwa tidak ada masalah dalam pembebasan tanah warga untuk pembangunan jalan tersebut. Dikarenakan sudah dilakukan pembayaran.
“Tidak ada masalah. Karena semuanya sudah dibayar,”kata Aziz yang juga sekda KSB.
Lanjut Aziz dirinya tidak berani melakukan kesalahan dalam hal pembayaran tanah warga untuk pembangunan jalan.
” Masalah tersebut kami sangat hati-hati dan kami sangat takut dengan Hukum,”singkat Aziz sapaan akrab Sekda KSB tersebut (Hermansyah)