Sungailiat,Bangka,Harnasnews.com – Pihak Kepolisian kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba, kali ini diwilayah hukum Polisi Resort Bangka dibawa satuan reserse narkoba, tak tanggung – tanggung seorang oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka,Provinsi Bangka Belitung berhasil diamankan.
Dalam konferensi pressnya Kepala Polisi Resort Bangka AKBP. Budi Ariyanto melalui Kepala Bagian Operasional AKP. Faisal Fatsey didampingi Kepala Satuan Narkoba IPTU. Irwan Haryadi mengatakan penangkapan terduga oknum PNS tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Awalnya kita mendapat infomasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba oleh seorang oknum PNS beinisial RYN, setelah itu tim polres bangka melalui satuan reserse narkoba dipimpin langsung kasat narkoba IPTU. Irwan Haryadi pada hari senin (8/7) sekira pukul 14:35 WIB melakukan penangkapan terhadap RYN dikediamannya Jl. Jendral Sudirman Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.” Ungkap Faisal Fatsey, Rabu (17/7) Siang, bertempat di ruang aula Polres Bangka.
Lanjut Faisal Fatsey setelah tersangka RYN berhasil ditangkap tim melakukan penggeledahan badan dan rumah kediaman yang bersangkutan, kemudian dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.
“Setelah tim satres narkoba berhasil menangkap RYN kemudian tim melakukan pegeledahan badan serta kediaman tersangka. dari penggeledahan tersebut berhasil kita amankan 1 bungkus rokok sampoerna mild yang berisi 3 bungkus plastik bening ada keristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor honda scoopy warna hitam diduga sebagai sarana untuk transaksi beserta 1 unit handphone merk oppo. dari hasil pemerisakaan bahwa tersangka RYN merupakan PNS disalah satu Dinas dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangka,Provinsi Bangka Belitung dengan jabatan Kepala Seksi.” jelasnya.
Masih kata Kepala Bagian Operasional Markas Polisi Resort Bangka itu dalam pernyataan resminya tersangka RYN akan dijerat Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pada pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dimana ancaman hukuman untuk pasal 114 ayat 1 minimal 5 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sedangkan pasal 112 ayat 1 hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.( Ardam )