Keduanya ditemukan tengah asyik di dalam kamar 211 di Hotel Nelayan, saat dilakukan penggrebekan oleh pihak dari Polres Kota Kupang yang disaksikan oleh VT, tidak lain adalah suami YD.
Kasat Serse Polres Kota Kupang Iptu Boby Moinafi membenarkan adanya penggrebekan terhadap pasangan yang diduga tengah berselingkuh tersebut.
Boby Moinafi mengungkapkan, penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian resort Kota Kupang pada Senin (24/12) tepat jam 20:30 hingga pukul 21:00 Wita.
“Saat dilakukan penggerebekan, pria berinisial OAM hanya mengenakan celana pendek. Sementara, YD hanya menutupi tubuhnya dengan handuk,” kata Boby, Kamis (27/12).
Keduanya lansung di gelandang menuju Polresta Kupang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa sprei dan tisu.
“Sesuai hasil visum, mereka berhubungan badan, layaknya suami istri,” terang Boby.
Lanjut dia, saat ini penyidik telah memeriksa saksi diantaranya suami YD. Hasil pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka dikenakan pasal perzinahan. Namun keduanya tidak ditahan, tapi wajib lapor sambil menunggu berkasnya di limpahkan ke pihak kejaksaan untuk di sidangkan,” ujar Boby.
Kedua tersangka dikenakan pasal perzinahan, pasal 284 KUHP, dengan ancaman penjara 4 tahun.
Ketua Partai NasDem Provinsi NTT, Raymundus, ketika dikonfirmasi Garudanews.id melalui sambungan teleponnya mengatakan, pihaknya akan tegas menjalankan aturan partai.
“Sesuai dengan aturan partai, tersangka yang merupakan caleg Nasdem itu jelas telah melanggar pakta integritas. Bila terbukti bersalah maka terancam dipecat,” tegas Raymundus. (Dance)