Diduga Simpan Narkoba, Kapolda Copot Kapolsek Kebayoran Baru

JAKARTA Harnasnews.com – Progress Indonesia (PI) menagapresiasi tidakan tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot yang mencopot Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah karena terbukti menyimpan barang haram narkotika berupa beberapa paket sabu di dalam ruang kerjnya.

Direktur Eksekutif Progress Indonesia Idrus Mony, menilai tindakan yang dilakukan Kapolda berupa pencopotan dari jabatan kepada tersangka dan langsung dilakukan penahanan, merupakan tindakan tepat. Hal itu dimaksudkan guna penyidikan lanjutan terhadap yang bersangkutan untuk mendalami peran Kapolsek apakah sebagai pengguna ataupun bisa jadi sebagai kaki tangan bandar dalam rangka ikut serta dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kita menunggu saja proses hukum yang dijalani oleh tersangka mantan Kapolsek Kebayoran Baru. Oleh karenanya publik harus ikut mengawasinya. Dalam kasus tersebut apakah keterlibatan AKBP Benny Alamsyah sebatas pengguna/pemakai ataukah peranan yang bersangkutan sebagai pengedar atau bandar,” ujar Idrus seperti dalam keterangnnya kepada wartawan, Selasa (26/11).

Dia berpendapat, bila jika yang berangkutan terbukti sebagai bandar maka penerapan pasalnyapun tidak main main sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Psikotropika.

“Yang jelas bahwa jika yang bersangkutan terlibat sebagai pengguna maka penerapan pasal yang di sangkakan adalah pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman bisa sampai 4 tahun, namun jika sebagai pengedar atau bandar maka, ancaman hukuman yang disangkakan adalah pasal 112 dan pasal 113 UU Narkotika dengan sanksi Pidana bisa diatas 5 tahun bahkan ancaman hukuman mati,” ujar praktisi hukum ini.

Leave A Reply

Your email address will not be published.