Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Galala, Kejari Tidore Tetapkan Empat Tersangka

JAKARTA, Harnasnews – Kejaksaan Negeri Tidore, baru saja menetapkan 4 tersangka berinisial AM, SYM, AMD, dan YS ditetapkan berdasarkan surat penetapan resmi Kejari Tidore Kepulauan bernomor TAP-01 hingga TAP-04, tertanggal 4 Februari 2025.

Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,37 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.

Hal ini mendapatkan perhatian dari Praktisi Hukum lulusan Magister Hukum Universitas Nasional, Jakarta Sumarjo Makitulung.

Menurutnya, kasus korupsi di Tidore yang melibatkan beberapa orang ASN ini tidak sejalan dengan instruksi presiden soal pemberantasan korupsi di Indonesia melalui Asta Cita.

“Ini sungguh tragis, di tengah Presiden Prabowo memberantas Korupsi, malah ada temuan korupsi pukesmas di Tidore dan sudah ditangkap beberapa ASN yang terlibat korupsi,” kata Sumarjo, saat dihubungi awak media, Rabu (5/2).

Tak hanya itu, Sumarjo mendesak Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, agar mendalami keterlibatan Aktor-Aktor selain keempat tersangka dalam kasus Gedung Puskesmas Galala, kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

“Saat inikan yang sudah ditangkap baru Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Tidore, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan seorang Kontraktor. Saya yakin masih banyak aktor yang terlibat didalam kasus korupsi ini,” kata Sumarjo.

Sumarjo menegaskan, Jaksa harus mengupas habis aktor-aktor yang turun terlibat menikmati Uang Korupsi Gedung Puskesmas Galala tersebut.

“Masyarakat Tidore harus percaya kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tidore supaya berani mengungkap siapa dalang dibalik kasus korupsi tersebut,” ucap.

Lebih lanjut, Sumarjo juga meminta agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindak ASN yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut untuk di nonaktifkan. Karena telah melanggar asas pemerintahan yang baik.

“Seperti yang sudah sering terjadi, BKN biasanya langsung turun tangan untuk menonaktifkan status ASN para tersangka,” tuturnya.

Oleh karena itu, Sumarjo menuturkan yang terpenting adalah pihak Kejaksaan harus jujur dan terbuka memberikan mengungkap kasus korupsi ini hingga tuntas.

“Mulai dari atas perintah siapa uang itu dikorupsi, dan digunakan untuk apa saja,harus dijelaskan. Sehingga publik dapat mengetahui secara detail terkait Dugaan korupsi Pembangunan puskesmas galala, Mengingat bahwa Puskesmas(pusat kesehatan Masyarakat),Ini adalah upaya negara Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada rakyatnya,” kata Sumarjo.

Baginya, Jaksa jangan sungkan-sungkan untuk membongkar tersangka lain. Karena, Kejaksaan telah memiliki bukti permulaan yang cukup, minimal satu barang bukti berupa Dokumen proyek.

“Saya rasa sebelum Jaksa meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sudah mendapatkan titik terang, terkait siapa dalang dan keterlibatan Aktor-Aktor yang terlibat,” ucapnya.

Sumarjo berharap, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan bisa mengungkap aktor dibalik Korupsi ini.

“Saya yakin, kinerja para pengadil di Kejaksaan sedang menjadi perhatian publik, maka dari itu saya yakin Kejaksaan Negeri Tidore Independen dan tidak bisa di Intervensi oleh pihak mana pun,” tutup Sumarjo.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Widi Trismono, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penetapan dan penahanan tersangka telah dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis internal kejaksaan serta hukum acara pidana yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penetapan tersangka ini telah melalui proses hukum yang sah. Penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang cukup dan sah sebelum menetapkan para tersangka,” ujar Widi Trismono.

Ke empatnya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dengan Nomor : TAP-01/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor : TAP-02/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor : TAP-03/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, dan Nomor : TAP-04/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025.

Leave A Reply

Your email address will not be published.