JAKARTA, Harnasnews – Kasus tindak pidana yang melibatkan jenderal polisi bintang dua kembali terjadi. Di mana sebelumnya mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat karena terbukti sebagai otak pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat.
Tidak sampai di situ, akibat kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Kadiv Propam, menyeret sejumlah perwira menengah dan jenderal bintang satu.
Kasus itu pun saat ini tengah masuk proses persidangan yang akan digelar pekan depan.
Belum juga usai, kini publik digegerkan kembali dengan kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba yang melibatkan jenderal polisi bintang dua, yakni mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang baru beberapa hari menerima tugas barunya sebagai Kapolda Jawa Timur.
Di mana dalam gelar perkara polisi menyebut Irjen Teddy Minahasa mengganti barang bukti narkoba jenis sabu yang semestinya dimusnahkan dengan tawas. Sabu seberat 5 kg itu yang kemudian dijual ke pihak lain.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membeberkan bahwa sabu seberat lima kilogram itu diambil dari barang bukti pengungkapan narkoba oleh Polres Bukittinggi.
“Iya (sabu) diganti dengan tawas,” kata Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Mukti mengatakan dalam pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi itu total ada 41,4 kilogram sabu. Dari jumlah, itu lima kilogram diambil atas perintah Teddy dan sisanya dimusnahkan.
Mukti juga mengungkapkan bahwa dari lima kilogram sabu itu, 1,7 kilogram telah diedarkan ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka DG.
“1,7 kilogram sudah dijual oleh DG dan diedarkan di Kampung Bahari,” ucap Mukti.
Jenderal bintang dua berkepala plontos itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.