Diduga Terseret dalam Kasus Korupsi PT Pertamina, Kejagung Berpeluang Bakal Periksa Erick Thohir

JAKARTA, Harnasnews – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya berpeluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Menteri BUMN Erick Thohir terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023 negara dirugikan hingga Rp197,3 triliun.

Kendati demikian, kata Harli terkait dengan wacana adanya pemanggikan terhadap Erick Thohir tergantung kebutuhan dari penyidikan.

Dia meminta untuk melihat ke depan, apakah dibutuhkan atau tidak untuk dilakukan pemanggilan Erick Thohir untuk diperiksa.

“Kita lihat sikap penyidik ke depannya ya, apakah hal itu menjadi kebutuhan penyidikan,” ujar Harli saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.

Harli mengatakan, penetapan para tersangka didapat dari pemeriksaan 96 saksi dan dua orang saksi ahli.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,” katanya di Jakarta, dikutip Selasa (25/2/2025).

Dia mengatakan, ketujuh tersangka kasus tersebut juga langsung ditahan. “Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” ujar Harli.

Adapun tujuh tersangka yang ditahan, di antaranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, lalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.

Kemudian tersangka lainnya, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

Sebelumnya, sebagaimana melansir laman inilah.com, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp193,7 triliun. Namun, kata Qohar, angka itu masih bisa bertambah. “Nanti angka finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan audit BPK selesai. Saat ini masih proses perhitungan,” kata Qohar.

Leave A Reply

Your email address will not be published.