Diduga Ulur Waktu Pelaksanaan PAW Kades Tamberu Daya, DPMD Bakal Beri Sanksi Pemecatan Pada P2KD
SAMPANG, Harnasnews – Rapat konsolidasi pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa Tamberu Daya yang tak kunjung dilaksanakan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, baru-baru ini mengundang Panitia Pelaksanaan Kepala Desa (P2KD), dan Pejabat (Pj) Beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tamberu Daya ke pendopo kecamatan Sokobanah.
Pasalnya, hingga saat ini Panitia Pelantikan Panitia Pelaksanaan Kepala Desa Antar Waktu (P2KDAW) disinyalir terus menghindar dari rapat yang diadakan oleh DPMD kabupaten Sampang.
P2KDAW diduga sengaja mengulur-ulur waktu untuk pelaksanaan PAW tersebut. Sebab beberapa kali telah dilakukan sosialisasi dan rapat oleh Forkopimcam Sokobanah dan Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tidak membuahkan hasil.
Padahal beberapa tahapan sudah mulai dijalani, dari pembentukan dan pelantikan P2KDAW yang terbentuk sejak bulan November 2022 yang lalu.
Namun, anehnya sejak terbentuknya P2KD tersebut hingga saat ini panitia P2KDAW tidak memiliki stempel, Padahal itu sebagai kelengkapan utama sebagai panitia.
Sementara Sekretaris P2KDAW Tamberu Daya Yogi Proyoga saat memberikan pernyataan terkait molornya pelaksanaan PAW tersebut Berdalih karena kondusivitas Desa.
“Sebenarnya kami (pihak P2KD) sudah melakukan sosialisasi termasuk kepada perangkat desa, namun banyak masyarakat yang menginginkan untuk tidak melakukan PAW tersebut, karena dengan keadaan seperti ini masyarakat merasa nyaman,” ucap Yogi baru-baru ini.
Di tempat yang sama Kabid Pembinaan Pemerintahan Desa DPMD Sampang Irham Nurdyanto menegaskan apa yang menjadi alasan P2KD terkait rasa nyaman yang dirasakan masyarakat dengan tidak ada PAW sangat tidak masuk akal.
“P2KD itu harus bekerja secara profesional dengan aturan undang-undang yang ada, jangan mau diatur oleh orang lain,” ucap Irham.
Menurut Irham seharusnya P2KD Tamberu Daya sudah selesai melakukan tahapan-tahapan PAW tersebut. “Ini kan sudah ketahuan selama ini mereka (P2KD) tidak bekerja,” kesal Irham.
Sementara rapat tersebut belum memenuhi forum, karena menurut Irham belum mencapai 50 persen dari P2KD dan BPPD yang menghadiri rapat. Meski pada Senin (12/02/2023) lalu, sudah mendatangi Desa Tamberu Daya bertemu langsung dengan Ketua BPD setempat.
“Rapat kami tunda hingga senin depan (20/02/2022) dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Pj, BPD, P2KD Tamberu Daya. Jadi dalam surat pernyataan itu P2KD dan BPD minimal 60% yang harus hadir dalam rapat nanti,” imbuhnya.
Saat media ini mengkonfirmasi, konsekuensi apa yang akan diberikan nantinya kalau senin depan anggota rapat kurang dari 60%, Irham secara tegas akan memberikan sanksi yang berat sampai pada pemecatan.
“Kita tunggu saja senin depan, kalau masih seperti ini kita beri waktu 2×24 jam P2KD harus dipecat dan Kabupaten akan mengambil alih proses tahapan PAW Desa Tanberu Daya,” tutupnya. (Anam)