JAKARTA, Harnasnews – Seorang mantan Direktur Keuangan cucu perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Bakhtiar Rosyidi menggugat sejumlah jajaran direksi PT Telkom ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan proyek fiktif dan laporan keuangan palsu. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 160/pdt.G/2023/PN jkt.pst/9/3/2023).
Melalui kuasa hukumnya, Kasman Sangaji mengatakan, adanya proyek fiktif / financing atau pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp1,7 triliun dari nilai proyek 2,2 triliun pada periode 2017-2018.
“Dengan pelaporan ini kami meminta jajaran aparat hukum mengambil tindakan hukum secara tegas, melakukan penegakan hukum dan penuntutan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab termasuk pimpinan penanggung jawab usaha yang kegiatannya telah memicu terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Kasman melalui keterangannya, Kamis (9/3/2023).
Kasman pun meminta kepada Direktur Utama PT Telkom untuk segera melakukan tindakan tegas guna mengembalikan keuangan negara yang telah dipakai. “Kita meminta ada audit ulang pada keuangan Pt Telkom,” ucapnya.
Di kesempatan itu, Kasman pun berharap gugatannya ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum yaitu Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI dan KPK RI karena sangat jelas dan terang adanya dugaan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh para tergugat.
“Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” ucapnya.