SUMBAWA,Harnasnews.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar pagi ini, Sabtu (25/12) menggelar acara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 bagi warga binaan beragama Kristen. Berlangsung di Aula Utama, kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kalapas M. Fadli beserta sejumlah pejabat struktural terkait.
Tercatat 8 (delapan) orang warga binaan diusullkan untuk menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021. Dari jumlah tersebut seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh remisi masing-masing 1 (satu) bulan sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1705.PK.01.05.05 Tahun 2021.
Kalapas dalam sambutannya mengatakan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap WBP yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama di dalam lapas.
“Pemberian remisi ini baiknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana.” terang Kalapas.
Kalapas juga berharap narapidana yang mendapatkan remisi agar senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menurut Kalapas pemberian remisi merupakan hak yang diterima narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana telah diatur dalam UU No. 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Sementara itu salah seorang warga binaan yang memperoleh remisi, AT (35 Tahun) menyatakan rasa terima kasihnya kepada pihak Lapas yang telah mengupayakan terlaksananya hak-hak mereka selaku warga binaan, serta berjanji akan menjadi insan yang lebih baik lagi.
“Terima kasih kepada bapak kalapas dan jajarannya atas perolehan remisi ini, kami para warga binaan tentunya berjanji akan terus berusaha menjadi lebih baik lagi.” tandasnya (Herman/Tim)