KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan praktik prostitusi anak di bawah melalui aplikasi saat gelar pers Rilis di Mapolres Metro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta kecamatan Medan Satria pada Senin (15/01/24).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaus, didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari dan Kanit PPA menuturkan bahwa pengungkapan kasus TTPO itu atas dasar LP/B/2945/X/2023/SPKT.Satreskrim/Restro Bks Kota, Polda Metro Jaya tanggal 12 Oktober 2023.
“Dilaporkan oleh JN yang dalam hal ini orang tua korban, yang korban sendiri dengan inisial AJR umur 15 tahun, tersangka ada dua orang yang pertama inisial D dan satu lagi A alias OMA,” katanya.
Tersangka inisial D (Lelaki,18) awalnya berkenalan dengan korban AJR (15) disebuah aplikasi. Kemudian dari kenalan itu korban diajak libur ke bali.
“Tapi faktanya Korban diajak ke rumah A alias OMA disitulah korban dirayu, dibujuk dan dijanjikan dipekerjakan disitu, dengan bujukan tersangka OMA akhirnya korban mau menerima tawaran itu di kosan 28,” ungkapnya.
Setelah korban bersedia bekerjasama, pelaku D akhirnya menawarkan korban melalui aplikasi Michat. Selama 3 bulan, pelaku 128 tamu yang berhasil dicari untuk dilayani korban.
“Hasil keterangan tersangka A alias OMA melakukan kegiatan eksplorasi seksual atau tindak pidana perdagangan orang lebih kurang satu tahun,” imbuhnya.
Korban dijajakan oleh tersangka D yang bertindak sebagai Joki dengan harga 250 sampai dengan 400 ribu pertama.
Dari setahun hasil mengeksploitasi anak itu, tersangka A alias OMA (52) mendapatkan uang 36 juta rupiah. Korban mendapat uang hasil melayani tamu hanya 50 ribu setiap tamu dan tersangka D mendapat 50 ribu rupiah, selebihnya diambil Tersangka A
“Uang itu digunakan tersangka untuk ke mall, belanja dan juga untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan dari kedua tersangka sudah ada 8 orang yang menjadi korban eksploitasi seksual 2 anak-anak dan 6 dewasa.
Peran dari dia tersangka adalah D sebagai merekrut dan menjalani pelanggan atau Joki, sedangkan tersangka A alias OMA menyediakan tempat tinggal dan laundry kepada korban di kosan 28 Jl. Cempaka RT 002/001 kelurahan Jatisampurna kecamatan Jatisampurna.
Dalam kasus itu polisi menyita berbagai barang bukti diantaranya akta lahir milik korban AJR, pakaian korban, 2 unit hp milik tersangka D dan A alias OMA, buku tabungan beserta ATM dan alat kontrasepsi milik tersangka A alias OMA.
Kedua tersangka berisinial D dan A alias OMA (perempuan 52) dijerat dengan pasal 88 junto 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014, Tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat (1) Junto pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang junto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mam)