SUMBAWA,Harnasnews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Sumbawa saat ini terus menggenjot lembaga paud di Kabupaten Sumbawa untuk mengembalikan dana yang menjadi LHP BPK tahun 2020 lalu. Kabid PAUD dan PNF pada dikbud Sumbawa Muchlis menyebutkan bahwa saat ini jumlah dana pengembalian sudah terkumpul sekitar Rp 110 juta lebih.
“Ini setiap hari terus bertambah. Dan diharapkan persoalan ini bisa tuntas,”tukasnya.
Lanjutnya, mekanisme BOP dengan tahun 2022 sekarang ini itu diatur dengan aturan yang tersendiri.
“Tidak ada hubungannya yang sekarang. Yang ini itu berhubungan dengan tahun 2020 lalu. Jadi sekarang ada panduannya dan sudah mengacu kesini,”paparnya.
Tambahnya, kalau dari analisa BPK menyimpang dari aturannya yang ada saat ini tentu ada konsekwensinya. Dan ini beda bab dengan yang ini. Ini juga harus jalan.
“Pengembalian juga kita amankan. Dan tugas ini harus kita jalankan dan ini harus menjadi perhatian agar dikemudian hari hal semacam ini tidak terjadi lagi,”cetusnya.
Muchlis menambahkan bahwa tahun ini untuk pencairan dana BOP tersebut juga satu SKnya.
“Kami juga menanyakan pihak Kementerian. Karena tahun ini juga SK satu. Memang didalam peraturannya disebutkan bahwa untuk pencairan BOP tahun 2022 ini mengacu kesatu SK saja. Tidak disebutkan sebagaimana tahun lalu itu kalau tahun itu memang dua tahap pencairannya. Berdasarkan data permasing – masing tahap. Dan sekarang sekali SK dua kali pencairan tetapi sumber pemberian dananya satu saja data.,”ujar Muchlis.
Sambungnya, jika tahun 2020 dua data dan sekarang satu data. Misalkan gunakan data tarikan mulai agustus 2021 sampai desember 2021. Itu kondisi data yang ditarik untuk menjadi dasar pemberian BOP tahun 2022,”katanya.
Seperti diketahui, bahwa dengan adanya LHP BPK tahun 2020 lalu Ketua LPPD Sumbawa Jahuddin Denis melaporkan kasus ini ke kantor Kejaksaan pada minggu lalu.
Jahuddin dalam laporannya menduga ada banyak pihak yang terlibat dalam hal tersebut. (HR)