Akan tetapi sikap masyarakat tetap menuntut agar DPRD dan Pemda Sumba Timur dapat hadir di lokasi yang di duduki agar mereka dapat dengan jelas mengetahui duduk persoalan yang terjadi di lapangan.
“Kami akan tetap menuntut lahan dikembalikan ke masyarakat, hingga dimanfaatkan untuk kepentingan umum atau dengan kata lain lahan tersebut akan digarap bersama dan bukan dikuasai hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan saja,” Windy Hiya (Umbu Ndeha) saat melakukan orasi Rabu, (4/7).
Keputusan terakhir antara masyarakat, Pemda, DPRD serta PT. MSM akan bertemu kembali dirumah wakil rakyat pada tanggal 9 Juli 2018. Masyarakat akan menunggu undangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Masih menurut Umbu Ndeha, seorang intelektual desa ini, hampir seluruh lahan yg dikuasai PT. MSM adalah bersengketa atau bermasalah dengan masyarakat adat.
“Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mengeluarkan Ijin Lokasi sebanyak 52 ribu hektar, dan lahan yg mendapat Ijin Pemanfaatan Ruang ( IPR ) sebanyak 19 ribu hektarm,” pungkasnya. (vdi)