
SUMBAWA, Harnasnews – Kepala Desa Sepayung Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Sahabuddin ketika dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa dirinya siap membawakan bukti terkait tanah yang berlokasi di wilayahnya.
“Masalah laporan ke polisi itu hak bersangkutan. Dan kami siap menghadapinya dan juga siap membuktikan jika tanah tersebut adalah milik orang tua kami,”ungkapnya, Sabtu (22/3/2025)
Lanjutnya, tanah tersebut adalah pemberian orang tuanya saat menjadi kepala desa.
” Tanah tersebut adalah pemberian orang tua kami (pak jalahat red). Jadi tidak ada urusan dengan masalah pelaporan tersebut ke polisi. Dan juga kami telah kuasai tanah tersebut,” ujarnya.
Jadi terkait dengan laporan yang dilakukan oleh Surahman itu tidak ada masalah dan itu hak mereka.
“Tidak ada masalah dan itu hak mereka melaporkan saya,”pungkasnya.
Sebagi informasi, Surahman,MD,SH,MH melaporkan kades sepayung ke Polisi terkait dengan dugaan dokumen tanah di wilayah tersebut. (Hermansyah)