![](https://www.harnasnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250212-WA0028-750x430.jpg)
Dinas Pendidikan Aceh Utara Pastikan Penyaluran PIP 2024 Berjalan Transparan dan Tepat Sasaran
ACEH UTARA, Harnasnews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara memastikan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak. (Rabu, 12/02/2025).
20.024 Siswa di Aceh Utara Terima Bantuan PIP 2024
Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebanyak 20.024 siswa di Kabupaten Aceh Utara telah ditetapkan sebagai penerima PIP tahun ini. Total anggaran yang telah tersalurkan mencapai Rp15.145.650.000, yang diperuntukkan bagi siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Kriteria Penerima Dana PIP
Jamaluddin menjelaskan bahwa penerima PIP harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PIP 2024. Beberapa persyaratan utama meliputi:
Berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Memiliki prestasi akademik maupun non-akademik yang memenuhi syarat tertentu
Siswa yang mengalami kondisi khusus atau rawan putus sekolah
Informasi lengkap mengenai kriteria penerima dapat diakses melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di puslapdik.kemdikbud.go.id.
Mekanisme Pendataan dan Penyaluran Dana PIP
Proses pendataan penerima PIP dilakukan secara bertahap melalui sekolah, yang kemudian diverifikasi oleh Dinas Pendidikan sebelum dana disalurkan ke rekening masing-masing siswa. Langkah-langkahnya meliputi:
1. Pendataan oleh sekolah berdasarkan kondisi ekonomi siswa
2. Verifikasi dan validasi oleh Dinas Pendidikan
3. Penetapan penerima oleh Kementerian Pendidikan
4. Penyaluran dana langsung ke rekening siswa penerima manfaat
Seluruh proses ini mengacu pada Juknis PIP 2024, yang dapat diunduh melalui laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
Langkah Pencegahan Penyimpangan dalam Penyaluran PIP
Dinas Pendidikan Aceh Utara telah mengambil langkah-langkah preventif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana PIP. “Kami terus melakukan pengawasan ketat sesuai regulasi yang berlaku, serta memastikan bahwa bantuan ini benar-benar diterima oleh siswa yang membutuhkan,” tegas Jamaluddin.
Selain itu, sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat juga terus dilakukan agar program ini dimanfaatkan secara maksimal dan tidak terjadi penyimpangan.
Optimalisasi Pemanfaatan Dana PIP
Terkait pemanfaatan dana, Jamaluddin menegaskan bahwa penggunaannya menjadi kewenangan penuh siswa dan orang tua, sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.
“Kami terus memberikan edukasi kepada penerima manfaat agar dana yang diterima digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, transportasi, serta kebutuhan penunjang lainnya,” jelasnya.
Dengan pengawasan yang ketat dan komitmen untuk meningkatkan transparansi, Dinas Pendidikan Aceh Utara berharap Program Indonesia Pintar 2024 dapat memberikan dampak positif bagi para siswa, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan di wilayah tersebut. (Zulmalik)