Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Hentikan Sementara Rapat-rapat Komite Sekolah

BOGOR, Harnasnews – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akhirnya menghentikan sementara rapat rapat Komite Sekolah yang membahas dana iuran tahun ajaran baru 2022-2023.

Penghentian rapat tersebut disebabkan menyusul adanya dugaan tindakan arogan Pengurus Komite Sekolah pada salah satu SMA Negeri di Bandung belum lama ini lantaran mempermalukan orangtua siswa yang tidak bayar karena tidak mampu.

“Saya sudah instruksikan para Kepala Cabang Dinas untuk menyampaikan kepada Kepala SMA, SMK dan SLB Negeri (Selasa lalu 13/9/2022) untuk menghentikan dulu kegiatan rapat rapat sampai betul betul memahami,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi dalam keterangan tertulisnya yang diterima harnasnews, Jumat (30/9/2022).

Sementara itu, lebih dari 50 orang tua siswa SMKN 3 Kota Bogor menyatakan keberatan atas ketentuan pungutan tahun ajaran baru sIswa SMKN 3 Bogor.

Berdasarkan laporan salah seorang orangtua siswa, keberatan itu karena dalam Rapat Komite Sekolah telah mematok Iuran paling tinggi Rp 4 Juta, kedua Rp 3,750 juta, ketiga Rp 3,5 juta dan paling rendah Rp 3 Juta.

“Saya nggak kuat bayar segitu besar, rumah saya saja bocor enggak keurus, saya akan usahakan bayar Rp 1,5 juta itupun belum ada uangnya,” kata orangtua siswa tersebut.

Diperoleh keterangan sebelumnya, orangtua siswa SMKN 3 Kota Bogor di undang rapat pada tanggal 3  September  2022, dalam surat undangan tersebut ditetapkan bagi yang tidak hadir dianggap hadir dan wajib membawa materai Rp 10.000.

Leave A Reply

Your email address will not be published.