JAKARTA, Harnasnews – Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono menilai tidak relevan permintaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi SYL.
“Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan,” kata Dini melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu.
Dini menjelaskan bahwa proses persidangan yang tengah dijalani SYL adalah terkait dengan dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, dan bukan dalam rangka menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya sebagai pembantu Presiden.
Dian pun menegaskan bahwa hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja guna menjalankan pemerintahan.
“Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait dengan tindakan pribadi para pembantunya,” ujar Dini, dilansir dari antara.
Sebelumnya, kuasa hukum SYL menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi agar bersedia hadir menjadi saksi yang meringankan dalam sidang kasus korupsi di Kementerian Pertanian.