Dinilai Lecehkan Profesi Wartawan, Polisi Diminta Periksa Pengelola SPBU 467117
PASURUAN, Harnasnews.com – Pelecehan terhadap profesi jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa Eka Andrea Pranata yang merupakan salah satu awak media lokal Jawa Timur.
Eka mengaku dilecehkan profesinya oleh oknum pengelola SPBU 467117, yang berada di desa kedung bako, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, bernama Yudistira. ID Card wartawan milik Eka dibuang oleh pengelola SPBU tersebut.
Kejadian pembuangan Id Caed terjadi pada kamis (14/11) pada sekitar pukul 14.02 WIB, saat Eka datang bersama beberapa teman media lainnya, yang mencoba mengklarifikasi ke pihak pengelola terkait adanya rumor negatif yang beredar. Saat itu sejumlah wartawan ditemui Yudistira.
Yudistira saat menemui awak media langsung meminta Id Card dan awak media pun memberikan yang diminta, setelah mengklarifikasi terkait rumor negatif yang beredar di masyarakat di SPBU yang dimaksud.
“Setelah melakukan klarifikasi, dan kami pun hendak pamit, namun Yudistira sengaja membuang Id Card, kejadian itu disaksikan oleh teman yang saat itu datang ke SPBU itu,” ujar Eka kepada wartawan, Jumat (15/11).
Padahal, kata Eka, saat masuk pertama ke dalam SPBU 467117, ia datang dengan baik baik, juga sopan tanpa mengabaikan kode etik seorang jurnalis.
“Mengapa saat pulang di perlakukan tidak dengan manusiawi,” tandas Eka.
Padahal, lanjut dia, profesi sebagai wartawan dilindungi oleh hukum dan itu tertera di Pasal 4. Undang Undang no.40 tahun 1999 tentang Pers.
Setelah kejadian Eka pun bersama teman langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Rejoso.
Pada saat itu ia dimintai keterangan oleh pihak Polsek. Namun sayangnya pihak Polsek tidak dapat memberikan surat lqporan dikarenakan itu merupakan delik aduan.
“Ini masih delik pengaduan dan masih belum bisa mengeluarkan surat LP, saya juga akan berkordinasi ke Kanit dulu,” ujar Heri, salah satu penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan yang pasti tentang terjadinya pelecehan kode etik wartawan oleh pihak pengelola SPBU 467117 dari Polsek Rejoso.
Menanggapi kasus pelecehan profesi jurnalis, praktisi media Hadis Abdillah mendesak pihak kepolisian agar memeriksa oknum pengelola SPBU tersebut.
“Kami menduga ada yang salah dalam pengelolaan SPBU tersebut. Kalau memang tidak salah seharusnya klarifikasi apa adanya terhadap wartawan, bukan malah sebaliknya malah membuang ID Card,” ujar Hadits.
Oleh karena itu dirinya mendesak pihak Polres Pasuruan mengambil alih kasus tersebut agar tidak menjadi bias.
“Memang kasus itu merupakan delik aduan, tapi seharusnya pihak kepolisian responsif dalam menyikapi segala laporan dari masyarakat tanpa memandang latar belakang siapa pelapornya,” tegas dia.
Apalagi, kata Hadits, kasus ini merupakan tindakan yang sudah diluar nalar. ‘Pelakunya pun harus segara periksa,” tandas dia.(Hid)