Sementara, Kasi Pidsus Kejari Sampang, Tri Satrio Wahyu, mengungkapkan bahwa kasus penyelewengan bansos di Gunung Rancak, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp260 juta
“Kejari sudah memberikan data-data tersebut kepada Inspektorat untuk dihitung kerugian negara, dan sekarang hitungan kerugian sudah sampai ke Kejaksaan,” bebernya.
Ia juga membantah penanganan kasus ini ada yang menghalangi, sebab kasus tersebut hingga saat ini masih berproses.
“Prinsip saya sebagai Kasi Pidsus lebih baik capek melakukan penyelidikan mendalam asal tuntas, daripada di persidangan malah dibebaskan,” ucapnya
Satrio menjelaskan, meski kerugian negara sudah diketahui melalui penyelewengan Bansos, Kejari Sampang masih butuh waktu untuk menetapkan tersangka.
“Kejari Sampang menerima data kerugian negara dalam kasus penyelewengan dana Bansos di Gunung Rancak masuk di pertengahan Desember 2022 lalu, untuk menetapkan siapa tersangkanya masih butuh waktu lagi,” ucapnya
Saat menemui massa Tri Satrio Wahyu menjelaskan, pihaknya sampai saat ini masih merekap kasus dugaan penyelewengan dana Bansos di Desa Beruh. Namun, hitungannya belum keluar.
Wahyu menyampaikan Kejari bekerja sama dengan inspektorat dalam menghitung kerugian negara. “Untuk di Desa Beruh semuanya sudah menggodok dan terakhir Kejari Sampang sudah melakukan pemeriksaan sebelum natal,” katanya.
Sedangkan untuk di lanjutnya, kasus tersebut sudah naik di penyidikan. Pihaknya mengaku sudah memeriksa 200 lebih saksi.
“Terus terang, kami masuk ke Sampang di bulan tujuh tahun kemarin. Untuk di Gunung Rancak kerugiannya sudah terhitung dan ada di Kejari,” pungkasnya.(Anam)