KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Tim Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia secara resmi telah melaporkan tindakan wanita yang berinisial IL tersebut adalah bernama Ida Laniari ke Direktorat Tindak Pidana Umun Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/411/XI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 20 November 2024.
Laporan tersebut sebagai tindak lanjut atas pemberitaan terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan ketua partai berinisial S kepada bawahannya seorang wanita berinisial IL (53) yang diketahui bernama Ida Laniari.
Kuasa Hukum Paslon Heri Koswara-Sholihin, Iqbal Daut menuturkan bahwa IL dilaporkan ke polisi dengan Terlapor Ida Laniari Tentang Peristiwa Perbuatan Tindak Pidana Pengancaman Jo Tindak Pidana Pemerasan sebagimana dimaksud dalam Pasal 369 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 368 ayat 1 KUHPidana.
“Salah seorang dari Oknum Pendukung Paslon Ridho No 3, yang berinisial IL menarasikan dirinya adalah korban pelecehan seksual oleh Ketua Partai yang saat ini sedang menjadi pasangan salah satu calon Wakil Walikota Bekasi 2024-2029. Dan melalui pengacaranya IL telah melaporkan ke Polda Metro Jaya, menurut pengacara IL tersebut tindakan yang dilaporkan itu adalah murni unsur Pidana tidak terkait dengan unsur politik,” ujar Iqbal Daut kepada media di Bangi Kopi, Kalimalang, Kota Bekasi pada Kamis (21/124).
Namun, dikatakan Iqbal bahwa tindakan wanita IL tersebut terbantahkan, karena dapat dikualifikasikan merupakan skenario busuk kotor dan keji yang sangat kental bermuatan politis dan secara nyata menyerang kehormatan nama baik dan harga diri Sholihin yang saat ini menjadi Paslon Wakil Walikota.
“Skenario kotor busuk dan keji yang dilakukan oleh wanita berinisial IL tersebut sangat kental bermuatan politis telah menyerang Wibawa, Nama baik dan kehormatan salah seorang calon Wakil Walikota Bekasi yang Saat ini menjadi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Heri Koswara Sholihin,”imbuhnya.
Iqbal juga mengungkap pada tanggal 11 November 2024 Wanita Berinisial IL dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai mantan caleg dari partai pengusung Paslon Heri Koswara Sholihin melalui video dan sejumlah berita di Media Online, menyatakan keluar dari Partai Pengusung Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Heri Koswara Sholihin atau Risol dan melepaskan jas dari Partai Pengusung Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Heri Koswara Sholihin.
Lalu, kembali dikatakan Iqbal Daut, dengan narasi dan suara yang jelas menyatakan mendukung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Ridho atau yang dikenal sebagai pasangan Tri Adhianto – Harris Bobihoe.
Selang beberapa hari kemudian setelah Wanita berinisial IL tersebut menyatakan dukungan kepada Pasangan Ridho, tanggal 16 November 2024, IL membuat laporan Polisi di Polda Metro Jaya menyampaikan kepada sejumlah media dengan berita Wanita berinisial IL telah dilecehkan oleh seorang Ketua Partai yang saat ini sedang mengikuti kontestasi Pilkada Kota Bekasi.
“Kemudian melalui beberapa Media Sosial dengan menyebarkan Rekaman suara yang belum diuji keaslian dan kebenaran dari fakta rekaman tersebut,” katanya menambahkan.
Hal yang dilakukan oleh Wanita berinisial IL tersebut, kata Iqbal adalah tindakan yang berkaitan dengan pembunuhan karakter, menyerang kehormatan nama baik dan dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Black Campaign / Kampanye Hitam, yang bertujuan menciptakan opini negatif serta membuat gaduh dalam proses kontestasi Pilkada Kota Bekasi, yang seharusnya semua Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi dapat mengajak para Relawan pendukungnya untuk ikut bertanggung jawab menciptakan Opini publik yang cerdas adu argumentasi dan program bukan membuat narasi yang kotor busuk dan keji sehingga membuat suasana gaduh dan dapat menciptakan suasana konflik antara pendukung Paslon Rishol dan Paslon Ridho.
“Berkaitan dengan hal tersebut guna menciptakan suasana damai dan menghindari konflik antara pendukung Paslon Rishol dan Paslon Ridho, maka kami selaku Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia, meminta kepada semua pihak baik perorangan maupun yang mengatasnamakan Institusi untuk menahan diri agar tidak ikut berkomentar dan ikut menyebarkan dan atau mentransformasi rekaman yang belum diuji keaslian dan kebenaran fakta rekaman tersebut,” pungkasnya. (Mam)