SUMBAWA, Harnasnews – H. Ardi Abas selaku pelapor dalam kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa – NTB, hari ini diperiksa oleh penyidik kejaksaan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan apa yang ia laporkan pada pertengahan maret 2022 lalu.
Kepada wartawan media ini (11/7). H. Ardi Abas mengungkapkan bahwa pada diakhir jabatannya selaku ketua BPD Desa Labuhan Jambu tahun 2019 lalu, pernah menyetujui anggaran pembangunan kantor bumdes sekitar Rp 147 juta melalui Abdes murni. Namun, ditengah perjalanan tiba – tiba pembangunan kantor bumdes dialihkan kepengadaan tanah senilai Rp 168 juta pada Apbdes perubahan pada tahun yang sama juga.
“Saat itu saya menjadi ketua BPD Desa Labuhan Jambu telah menyetujui penganggaran pembangunan kantor Bumdes. Yang menjadi masalah ketika tanah yang dimaksud itu tidak ada,”singkatnya.