JAKARTA, Harnasnews.com – Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Robertus. Polisi pun tidak mewajibkan Robertus Robet untuk melapor.
“Setelah diperiksa dan penandatanganan berita acara R dipulangkan,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3).
Status Robertus sendiri kata Dedi, saat ini masih sebagai tersangka. Robertus dikenakan Pasal 207 KUHP dengan ancamam hukuman satu tahun enam bulan.
“Sehingga penyidik tidak melakukan penahanan dan diperbolehkan yang bersangkutan untuk kembali (pulang),” terangnya.
Selain itu, penyidik pun tidak mewajibkan kepada Rpbertus untuk melapor. Hanya saja apabila penyidik masih membutuhkan keterangan, Robertus tetap harus datang untuk memberikan keterangannya.