“Yang bersangkutan tidak dikenakan wajib lapor, namun apabila masih dibutuhkan keterangan saudara R, tentunya nanti akan dipanggil ulang kembali,” jelasnya.
Saat ditanyakan apakah akan ada pemanggilan saksi-saksi lainnya, Dedi mengaku belum ada informasi dari penyidik. Termasuk jadwal pemanggilan terhadap Robertus, juga belum ada informasi tambahan dari penyidik.
Namun tambahnya, bahwa sudah dimintai keterangan terhadap saksi-saksi ahli sebelum penyidik menetapkan Robertus sebagai tersangka. Yakni saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa kemudian dilakukan kontruksi hukum terhadap Pasal yang disangkakan.
“Setelah itu dinyatakan cukup dari hasil gelar perkara, maka penyidik mengambil langkah penegakan hukum dengan mendatangi kediaman R dan membawanya untuk dimintai keterangan,” papar Dedi. (Rep/Red)