Diputus Kontrak Oleh PPK, Perwakilan Perusahaan CV Asolon Utama Akan Tempuh Upaya Hukum

SUMBAWA, Harnasnews – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan gedung Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sumbawa Besar yang berlokasi di jalan garuda nomor 107 saat ini telah memutuskan kontrak dari CV Asolon Utama dengan nilai pagu Rp 5,6 miliar lebih.

Perwakilan CV Asolon Utama, Sabrin menyebutkan bahwa pihaknya saat ini telah diputuskan kontrak oleh PPK.

“Kami saat ini telah diputuskan kontrak oleh PPK dengan alasan tidak bisa memenuhi progres dari proyek tersebut, ” ungkapnya kepada wartawan, senin (4/9).

Menurutnya, kontrak perusahaan kami di proyek tersebut dimulai pada tanggal 15 maret dan berakhir pada 11 Oktober. Namun, ditengah perjalanan tiba – tiba PPK melakukan pemutusan kontrak padahal waktu kami masih tersisa 119 hari kerja. Namun disatu sisi PPK sudah menunjuk perusahaan lain dengan melakukan kontrak.

“PPK menunjuk perusahaan lain dengan waktu 137 hari. Artinya selisih waktunya dengan yang kami punya itu 18 hari. Dan disatu sisi pekerjaan kami juga tidak diakui oleh PPK. Padahal pekerjaan kami progresnya sudah 14 persen, ” paparnya.

Selain itu juga lanjutnya, karena persoalan beton yang telah kami kerjakan tersebut tidak diterima. Namun mutu beton yang kami buat dan dilanjutkan oleh perusahaan lainnya tetap diakui oleh PPK.

“Mutu beton yang kami buat itu tidak diterima oleh PPK. Tapi nyatanya beton itu juga yang kemudian dipakai oleh PPK, “jelasnya.

Dalam pemutusan kontrak tersebut PPK menyampaikan kepada kami dengan lisan. Menyebutkan jika mutu beton tersebut tidak sesuai dari aturan semuanya. Padahal semua aturan sudah kita laksanakan.

” Jadi semua aturan dari konsultan pengawas itu sudah kita jalankan. Namun saat diuji lab katanya tidak sesuai dengan spesifikasi yaitu kebutuhan untuk k300. Namun disatu sisi setelah dilakukan pengujian tes tidak sampai segitu, “tukasnya.

Sambungnya, dari hasil lab itu justru berkisar antara 150 ada yang 200 dan bahkan ada yang dibawah 100 itu alasannya PPK.

” PPK menyebut bahwa kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Padahal kami ingin melanjutkan proyek tersebut, “ujarnya.

Masih menurutnya, untuk saat ini proyek tersebut pengerjaannya dilanjutkan oleh CV Sagita dengan nilai kontrak Rp 6,3 miliar masa pelaksanaan nya 137 hari dengan nilai kontrak 16 Agustus tahun 2023.

Sedangkan anggaran dalam pembangunan Gedung Kantor pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bersuber dari Kementerian Keuangan RI tahun 2023.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.