Direkomendasikan Ke MA, 8 Hakim Jawa Timur Diduga Melanggar KEPPH
SURABAYA, Harnasnews.com – Delapan hakim Jawa Timur direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Yudisial (KY) Jatim, berdasarkan survey selama periode 2 Januari hingga 23 Desember 2019.
Perekomendasian tersebut, dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan para hakim tersebut.
Koordinator Komisi Yudisial Jatim, Dizar Al-Farizi, saat dihubungi melalui pesan singkat menjelaskan, bahwa pelanggaran dari ke delapan hakim tersebut didominasi soal hukum acara.
“Tepatnya delapan hakim, yang kita rekomendasikan kebanyakan soal hukum acara, “ucap Dizar. Senin (30/12)
Terkait sangsi yang akan diberikan kepada delapan orang hakim tersebut, Dizar mengaku bukan ranahnya untuk menentukan sangsi. “Soal sangsinya kami tidak ikut melakukan, kami hanya merekomendasikan. Karena yang menindak untuk sangsinya adalah kewenangan MA yang menindak lanjuti,” kata Dizar.
Masih kata Dizar, dirinya mengaku belum bisa untuk memastikan jumlah hakim yang terancam dikenakan sangsi karena melanggar KEPPH, apakah akan bertambah atau tidak. Dizar mengatakan kalau data tersebut didapat dari hasil global.
“KY Jatim itukan dapat perekomendasian sanksi saja. Untuk berapa yang akan dikenakan sangsi, nah itu kami belum tahu. Selain itu, kami juga masih belum menerima pemberitahuan baru soal berapa orang hakim yang telah dikenakan sangsi di seluruh Jatim. KY hanya merekomendasikan sembilan itu,” paparnya.
Sebelumnya KY Jakarta juga telah merekomendasikan setidaknya ada 130 hakim, yang karena diduga melanggar KEPPH. Hakim yang diketahui melakukan pelanggaran kode etik, kebanyakan terkena sanksi ringan. Dari 130 hakim tersebut, rata-rata melakukan pelanggaran hukum acara sebanyak 79 orang hakim.
Sedangkan pelanggaran yang lainnya, ada 33 orang hakim melanggar perilaku tidak murni dan 18 orang hakim melanggar administrasi. “Ya 130 itu kan dibagi-bagi pada setiap wilayah, ada pada wilayah DKI Jakarta, dan lima provinsi lainnya,” pungkasnya.
Perlu diketahui, berikut ini daftar hakim yang paling banyak dijatuhi sanksi berdasarkan dari data KY Pusat. Diurutan pertama ada DKI Jakarta sebanyak 30 orang hakim, kemudian Provinsi Sumatera Utara 18 orang Hakim, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri, red) ada 16 orang hakim, Provinsi Sulawesi Selatan 11 orang hakim, Pulau Bali 9 orang hakim, dan Jatim 9 orang hakim. (Kri)