BALI,Harnasnews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika yang bertempat di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Bali, Selasa (28/1/2019). dari penangkapan ini petugas berhasil menangkap pelaku berjumlah dua orang berinisial NIW (38) dan NMC (20).
Saat konferensi pers AKBP Sudjarwoko, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan selama empat bulan dan kedua tersangka akhirnya ditangkap, Jumat (25/1/2019). Pertama, petugas menggerebek NMC di Daerah Hotel Kuta. “Dalam penangkapan NMC tidak ditemukan barang bukti. Tapi, tersangka mengaku sabu dan ekstasi sudah diserahkan kepada NIW. Transaksinya depan Gapura Pantai Sanur,”ujar AKBP Sudjarwoko
Berdasarkan penjelasan AKBP Sudjarwoko, petugas sekitar pukul 04.00 wita mendatangi tempat tinggal Pelaku NIW di Jalan Sutomo, Lingkungan Gerenceng, Denpasar. “Kami terpaksa mendobrak pintu kamar karena NIW tidak mau membuka pintu,”ungkap Wadir Narkoba Polda Bali
Tersangka tak berkutik lantaran di meja depan tempat tidur terdapat satu plastik bening berisi 2.493 butir ekstasi warna merah muda logo mickey mouse seberat 473,67 gram netto. Kemudian satu plastik klip berisi 2.935 butir ekstasi warna coklat muda berlogo huruf A seberat 498,95 gram netto. “Setelah menyita ekstasi, kami kembali menggeledah seisi kamar dan menemukan sabu seberat 966 Gram Bruto atau 944 Gram Netto dalam kemasan bungkus teh Cina. Sabu disembunyikan diantara spring bed dan alas spring bed,”tegasnya.
Sabu dan ekstasi dipasok seseorang berinisial GS yang berstatus narapidana di Lapas Madiun, Jawa Timur. Barang tersebut diambil NMC kemudian dibawa ke Bali menggunakan angkutan umum. “Ini sudah ketiga kalinya NMC mengambil narkoba ke Jawa dan dibawa ke Bali. Kami masih melacak keberadaan GS yang merupakan bandar jaringan internasional. Dia mendapat pasokan narkoba dari Malaysia maupun Cina,”beber perwira melati dua dipundanya
Sementara dari pengakuan pelaku, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar dan Buleleng. Bahkan, pelaku mengaku salah seorang pemesannya merupakan narapidana di Lapas Kerobokan. “Ada rencana mau diedarkan kesana (Lapas Kerobokan) dan masih kami dalami,”tegasnya.
Wadir Narkoba Polda Bali menambahkan, sebelum penangkapan sudah ada sekitar 8 ons sabu yang beredar. Sisanya 966 gram bruto yang disita sebagai barang bukti nilainya diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan 5.428 butir ekstasi senilai hampir Rp 1 miliar.”tutupnya.(Vidi)