Direktur di Kementerian ATR/BPN Diperiksa Terkait Korupsi Lahan Sawit

Ia juga menyampaikan bahwa PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dasar hak yang melekat atas perusahaan itu.

Lebih lanjut, Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Dalam sebulan, kata dia, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.

“Saat ini, pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” ujar Burhanuddin.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.