Menurut Wahjudi, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, empat hal tersebut adalah pembaruan prosedur agar legislasi menjadi lebih efektif, adanya keseriusan, penerapan model partisipasi, serta sinkronisasi antara program legislasi nasional (prolegnas) dan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).
Rekomendasi itu merupakan tanggapan atas permintaan Ketua DPR RI Puan Maharani kepada anggota legislatif agar menjadikan kualitas sebagai tolok ukur kesuksesan program legislasi, bukan kuantitas.
Wahyudi mengatakan bahwa prosedur yang efektif dalam legislasi mulai dengan menentukan durasi pembahasan sebuah rancangan undang-undang (RUU).
“Dalam kerangka waktu ini, DPR bersama Pemerintah dapat fokus dan serius membahas RUU tersebut,” kata Wahyudi.
Ia memandang perlu keseriusan dari pihak di DPR RI yang bertugas secara khusus untuk membentuk dan menyusun suatu RUU, baik panitia kerja (panja) maupun panitia khusus (pansus).
Tentang metode partisipasi, menurut Wahyudi, pelibatan seluruh pemangku kepentingan bernilai penting untuk memastikan kualitas legislasi karena akan membuat regulasi yang hendak dibentuk dan dibahas berbasis bukti.