Direktur ELSAM Rekomendasikan Empat Hal Tingkatkan Kualitas Legislasi

“Dengan banyaknya pemangku kepentingan yang terlibat, itu artinya ada basis bukti, yaitu basis pengetahuan yang jadi rujukan tersedia. Itu bisa menjadi rujukan bagi anggota DPR ketika melakukan pembahasan RUU tersebut,” kata Wahyudi, dikutip dari antara.

Selain itu, dia juga menilai pelibatan seluruh pemangku kepentingan dapat meminimalisasi potensi ataupun risiko munculnya suatu regulasi yang berdampak negatif bagi kepentingan salah satu pihak karena semua kepentingan bisa dinegosiasikan dalam dialog pembahasan RUU.

“Contohnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, khususnya masyarakat sipil. Ketika disahkan menjadi UU TPKS, publik mengapresiasi dan menjadikan sebagai contoh model penyusunan RUU yang kolaboratif,” kata Wahyudi.

Berikutnya, terkait dengan sinkronisasi antara program legislasi nasional di DPR dan RPJMN, Wahyudi mengatakan, DPR dapat menjadikan rencana pembangunan tersebut sebagai acuan penyusunan prolegnas.

“Berdasarkan rencana pembangunan tersebut, DPR kemudian dapat menyusun program legislasi nasional,” kata Wahyudi.

Dengan demikian, kata dia, legislasi yang dihadirkan benar-benar sesuai kebutuhan dan basis bukti yang didukung oleh pengetahuan sehingga dapat mengoptimalkan pembangunan jangka menengah di Indonesia.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.