Direktur Lantaskim bersama Tim Setwapres Tinjau Konter Khusus ITAS TKA di TPI Juanda
SURABAYA,Harnasnews.com – Hadirnya globalisasi telah memudahkan setiap orang untuk melakukan perjalanan dari suatu negara ke negara lain. Kebebasan pergerakan manusia untuk berpindah antar negara merupakan suatu hak dasar atau asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi.
Guna meningkatkan perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, perlu dilakukan penyederhanaan dalam proses penerbitan Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.
Untuk itu, Tim dari Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI, bersama tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) dibawah koordinator Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Cucu Koswala, melakukan kunjungan ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Juanda, pada Senin (26/11/2018), terkait pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) terhadap TKA.
Sistem Online Pelayanan TKA yang selanjutnya disebut TKA Online adalah tindak lanjut dari Perpres 20 Tahun 2018, dan Permenkumham No 16 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi TKA.
Dalam kunjungan tersebut, Tim Setwapres dan Tim Ditjenim sempat melakukan diskusi diruang Kabid TPI terkait pelaksanaan pemberian ITAS di TPI Juanda. Setelah berdiskusi, rombongan tim yang dipimpin Direktur Lantaskim itu, langsung bergerak ke Konter khusus pelayanan Pemberian ITAS bagi TKA.
Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Zakaria mengatakan bahwa, dalam pelaksanaan pemberian ITAS di TPI Juanda, bisa dibilang tidak ada kendala. “Prosesnya kurang dari 1 menit sudah selesai,” ujar Zakaria saat mendampingi rombongan melihat langsung proses pemberian ITAS di TPI Juanda, Senin (26/11).
Zakaria menjelaskan, Izin Tinggal Terbatas yang selanjutnya disingkat ITAS adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia. “Izin tersebut hanya untuk jangka waktu tertentu untuk bekerja,” jelas Zakaria.
“Sedangkan TKA Online adalah aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk memberikan pelayanan kepada Pemberi Kerja TKA,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya M. Tarmin Satiawan mengatakan bahwa, pemberian ITAS bagi TKA sebagaimana dimaksud menurut Perpres tersebut, ialah sekaligus disertai dengan pemberian Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku ITAS.
“Izin Tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Perpres 20 ini,” ujar Tarmin.
Tarmin juga menambahkan bahwa, dalam Perpres tersebut telah ditegaskan, setiap Pemberi Kerja TKA wajib menjamin TKA terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan. “Atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia,” pungkasnya. (p4nk).