Direktur PT BASA Laporkan Karyawan dan Pimpinan BNI Cabang Sumbawa Ke Polisi

Nasional

SUMBAWA, Harnasnews.com – Persoalan antara pihak PT Bangun Alam Samawa (PT BASA) dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sumbawa bakal berbuntut panjang. Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi, trading hasil pertanian dan pupuk itu melaporkan oknum pegawai dan pimpinan cabang BNI Sumbawa ke Polres Sumbawa, Senin (13/09/2021).

Direktur PT BASA, Rijki Randani, ST, M.Sc, melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Surrahman MD, SH. MH, resmi melaporkan dugaan tindak pidana oknum pegawai dan pimpinan cabang bank BUMN itu ke Polres Sumbawa.

Kuasa Hukum PT BASA, Surrahman MD, SH. MH, saat jumpa Pers di kantornya, Advokat/Pengacara AS & Partners di Jl. Bungur Nomor 19 Sumbawa Besar, Senin (13/09/2021), menyatakan, selaku kuasa hukum PT BASA telah melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum pegawai BNI berinisial AA selaku terlapor I dan pimpinan cabang BNI Sumbawa selaku Terlapor II.

Diakui Man, sapaan akrab Advokat muda ini, kliennya selaku Nasabah/Debitur di Bank Negara Indonesia Cabang Sumbawa. Selaku Debitur, sudah mancapai 10 tahun lamanya hingga saat ini, hubungan kerja sama antara klieenya dengan BNI Cabang Sumbawa adalah hubungan bisnis yang saling menguntungkan dengan suatu Perjanjian kredit yang telah dilakukan perikatan secara terus menerus berdasarkan akad kredit yang telah disetujui oleh para pihak dalam Sepuluh Tahun ini,

“Namun dalam perjalanan pada tahun 2019 dan 2020 Perlakuan Pimpinan dan salah satu staf BNI Cabang Sumbawa sebagaimana dalam Kasus Hukum ini adalah terlapor telah menghilangkan kepercayaan kami selaku Nasabah/Debitur sebagaimana perlakuan yang telah merugikan kami selaku Debitur,” ungkapnya.

Persoalan itu, sambung Man, bermula pada 24 September 2019 Para Terlapor kembali memberikan kepercayaan kepada kliennya selaku PELAPOR dalam hal tambahan modal kerja yakni melalui Kredit Modal Kerja Transaksional (KMK Transaksional) sebanyak Rp. 1,5 miliar dengan jangka waktu 6 bulan setelah tanda tangan PK, sebagaimana Surat Persetujuan dari BNI Cabang Sumbawa Nomor : SBW/5.4/0611/R, Perihal : Persetujuan Pelepasan dan Penggantian Jaminan Fasilitas Kredit.

Atas persetujuan kedua belah pihak terhadap Kredit Modal Kerja Transaksional sebesar Rp 1,5 miliar dengan jaminan sebidang tanah yang terletak di Jalan Lintas Sumbawa-Bima, Desa Langam, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat SHM Nomor 539 seluas 966 M2 tanggal sertifikat 15/03/2017 atas nama Abdul Karim Maula (Ayah Kandung Direktur PT. BASA) dan SHM Nomor 540 seluas 354 M2 tanggal sertifikat 15/03/2017 atas nama Abdul Karim Maula (Ayah Kandung Direktur PT. BASA), dengan nilai jual kedua obyek tersebut berdasarkan appraisal terakhir sebesar Rp. 1.716.000.000,.

Setelah Kredit Modal Kerja Transaksional (KMK Transaksional) cair dari BNI Cabang Sumbawa sebanyak Rp 1.5, terang Man,  maka pada tanggal 20 Maret 2020 kliennya (Pelapor) menghubungi Terlapor 1 okmum pegawai BNI berinisial AA melalui percakapan Whatsapp. Dimana inti percakapan terkait masalah Kredit Modal Kerja Transaksional (KMK Transaksional), kemudian Terlapor 1 meminta kepada Pelapor untuk segera melakukan pelunasan KMK Transaksional sebelum jatuh tempo.

“Dalam percakapan tersebut walaupun melalui whatsapp tetap kami pakai sebagai bukti sah terhadap jumlah total pembayaran/pelunasan serta tujuan nomor rekning transaksi pelunasan serta apa saja hak-hak Pelapor selaku Nasabah setelah melakukan pelunasan KMK Transaksional,” tukasnya.

Dalam percakapan tersebut, sambungnya, Terlapor 1 meminta kepada Pelapor untuk segera melakukan pelunasan atas KMK Transaksional sebanyak Rp. 1.512.952.499,- ke rekening Afiliasai nomor : 751XXX XXX atas nama Rijki Randani. Jumlah tersebut, dibayarkan atas pinjaman KMK Transaksional sebesar Rp 1,5 miliar.

Sebelum dilakukan pelunasan tersebut ada kesepakatan antara Pelapor dan Terlapor 1 yang pada pokoknya menyatakan apabila Pelapor telah melakukan pelunasan sesuai dengan jumlah yang ditentukan maka akan diberikan atau dikembalikan beberapa jaminan terhadap pinjaman KMK Transaksional  tersebut sesuai dengan usulan dari Pelapor. Dimana usulan tersebut telah diajukan oleh Terlapor 1 ke Komite BNI Cabang Sumbawa dengan hasil disetujui pengembalian jaminan/agunan sesuai dengan permintaan, Bahkan persetujuan pengembalian jaminanpun disetujui oleh Terlapor 2 selaku Pimpinan Cabang BNI Sumbawa.

Sehingga dengan adanya itikad baik dari Terlapor 1, Terlapor 2 dan Komite BNI Cabang Sumbawa yang menjadikan dasar kesepakatan bersama antara Nasabah/Debitur dengan Perbankan/Kreditur, akhirnya Pelapor berusaha untuk menyiapkan dana sebanyak Rp. 1.512.952.499,- dengan cara melakukan pinjaman sementara ke sahabat dan kerabat Pelapor untuk mencukupi dana sebanyak Rp. 1.512.952.499,- dengan jaminan agunan yang ada di BNI Cabang Sumbawa (agunan dalam kesepakatan PELAPOR, TERLAPOR 1, TERLAPOR 2 DAN Komite BNI Cabang Sumbawa) akan PELAPOR kasih ke mereka untuk dibayar.

Kemudian, pada tanggal 23 Maret 2020 PELAPOR melakukan pembayaran pelunasan KMK Transaksional sebanyak jumlah yang disebutkan oleh Terlapor 1 dalam percakapan serta kesepakatan bersama melalui media Whatsapp sebanyak Rp. 1.512.952.499,- melalui pengiriman uang dari kantor BRI Cabang Sumbawa yang dilakukan oleh Ami Arief Syaifullah selaku karyawan PT BASa yang diperintahkan langsung oleh Pelapor.

Setelah Pelapor melakukan pelunasan tersebut, pelapor kembali menghubungi terlapor 1 untuk memberitahukan serta menanyakan kapan bisa jaminan yang sudah menjadi kesepakatan bersama akan dikembalikan kepada pelapor?. Saat itu,  Terlapor 1 menjawab sekitar 12 hari kerja.

“Namun hingga saat ini jaminan/agunan tersebut tidak juga dikembalikan oleh Terlapor 1, Terlapor 2 dan Komite BNI Cabang Sumbawa, Sehingga Pelapor merasa telah ditipu oleh Para Terlapor dan Komite BNI Cabang Sumbawa,” ungkap Man.

Terkait hal itu, terang Man, dengan telah terjadinya Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan Kerugian bagi Pelapor, maka Para Terlapor serta Komite BNI Cabang Sumbawa secara terang benderang dengan unsur Melawan Hukum telah merugikan Pelapor selaku pemilik atas agunan/jaminan yang saat ini ada ditahan oleh para Terlapor, sehingga Pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp. 1.716.000.000,-

Karenanya, ungkap Man, kliennya melaporkan para Terlapor ke Polres Sumbawa atas Perbuatan Melawan Hukum diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP, dimana Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Kami berharap kepada penyidik Polres Sumbawa untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya kami tersebut,” pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Akmal Novian Reza SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari Kuasa Hukum PT BASA tersebut.

“Laporan dari Kuasa Hukum PT BASA atas nama Adokat Surahman sudah kami terima dan besok akan kami tindaklanjuti,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Pimpian BNI Cabang  Sumbawa, I Putu Astrawan, ketika dikonfirmasi awak media, belum lama ini enggan berkomentar banyak.

Ia menegaskan, pihaknya akan selalu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.(Her/KA)

Leave A Reply

Your email address will not be published.