SUMBAWA,Harnasnews.com – Direktur Rumah Sakit Manambai Abdul Kadir (RSMA) Batalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Tenaga Lepas Harian ( THL) atas nama Yuli Dwi Asmawati, S.Kep, Ns.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam SK baru Direktur RSMA sebagai kekuatan hukum baru atas SK sebelumnya ( SK Pemberhentian – SK Pembatalan red) yakni Nomor, 824.31,175, RSMA/IX/2019 tentang Pembatalan SK Direktur Nomor 824,3/167/RSMA/2019
Dengan terbitnya SK baru berupa Pembatalan maka SK lama berupa Pemberhentian dinyatakan batal demi hukum artinya Yuli Dwi Asmawati, S.Kep, Ns berhak untuk mendapatkan hak aktif kembali sebagai THL pada RSMA sejak tanggal penandatanganan atau ditetapkan, Sebut Muhammad Fathi, S Km Via WA kepada Wartawan Harnasnews, Rabu,04/09/2019. ” Kami sudah kirim ke perwakilan keluarga yang bersangkutan, Mas Andi Rusni, jelasnya.
Terpisah Andi Rusni, SE, saat dimintai tanggapannya, tidak banyak komentar namun mengakui kalau dirinya sudah menerima SK pembatalan atas pemberhentian yang bersangkutan. ” Saya sudah terima SK pembatalan atas pemberhentian saudara Yuli Dwi Asmawati, kata Andis, singkat. (Wan)