Dirjen Imigrasi : Terbitkan Umur Paspor 10 Tahun, Hingga Pencegahan TKI Nonprosedural
Jakarta, Harnasnews.com – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny F. Sompie mengatakan bahwa, dikarenakan meningkatnya permintaan publik, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), akan memperpanjang masa berlaku paspor Indonesia dari lima menjadi sepuluh tahun. Kebijakan baru tersebut akan mulai diterapkan pada tahun ini.
“Jika kami bisa melakukannya tahun ini, maka akan kami lakukan, karena kita cukup mengubah masa berlakunya saja. Saat ini dampak kebijakan tersebut sedang dikaji,” kata Ronny saat kunjungannya ke Batam, pada pekan lalu.
Ronny menjelaskan bahwa, paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini akan menjadi solusi ketika tingginya permintaan paspor oleh publik tidak sesuai lagi dengan kemampuan Ditjen Imigrasi.
“Saat ini terdapat 125 kantor Imigrasi di seluruh Indonesia dan beberapa loket di MPP, serta unit kerja keimigrasian yang menerbitkan paspor,” jelasnya.
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum pada Kementerian Hukum dan HAM, lanjut Ronny, saat ini sedang membantu kami dalam mempelajari [dampak] perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun ini.
”Masih dipelajari, untuk jumlah halaman paspor tidak akan berubah,” lanjutnya.