JAKARTA, Harnasnews – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menilai perlu melakukan pembaruan basis data eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu terkait rencana menjemputnya kembali ke Indonesia.

Rencana penjemputan tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang mengatakan akan berkunjung ke sejumlah negara di Eropa untuk menemui para eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu dalam rangka menjemputnya kembali ke Tanah Air.

Database (basis data) itu kan memang nanti, ya, apakah nanti perlu di-update kembali, saya pikir perlu di-update,” ujar Dhahana kepada awak media usai memberi sambutan dalam Evaluasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Secara Non-yudisial di Jakarta, Rabu.

Ia menilai akan muncul lebih banyak eksil setelah mereka mendapatkan informasi terkait rencana penjemputan oleh pemerintah untuk kembali ke Indonesia.

Oleh karena itu, tutur Dhahana, penting bagi pemerintah untuk memperbarui basis data tersebut. Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM sudah memverifikasi sebanyak 136 eksil korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri.

Kemenkumham juga telah menyediakan layanan cepat bagi para eksil yang ingin kembali ke Indonesia. “Pertama, untuk visa, kemudian KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) itu nol rupiah semua,” kata Dhahana, dilansir dari antara.