Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Segera Lengser, Inilah Calon Penggantinya
BEKASI, Harnasnews – Panitia seleksi (pansel) calon direksi dan calon anggota dewan pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi mengumumkan tiga nama calon anggota dewan pengawas yang memenuhi persyaratan administrasi. Pengumuman itu tertuang dalam surat resmi pansel pada Selasa (7/5/2024).
“Berdasarkan Rapat Pleno Hasil Evaluasi Persyaratan Administrasi Calon Anggota Dewan Pengawas yang memenuhi persyaratan menurut alfabet adalah sebagai berikut: 1. Ahmad Taufik, 2. Marto Firmansyah, 3. Rahmat Damanhuri,” demikian bunyi surat resmi pansel.
Ketiga nama tersebut akan melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya, yakni Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang akan digelar pada 9-10 Mei 2024 pukul 08.00 WIB di Gedung Pascasarjana Universitas Islam “45” (UNISMA) Bekasi, Jalan Cut Mutia Nomor 83, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Pansel juga meminta para calon untuk membawa berkas dokumen kelengkapan persyaratan administrasi asli dan fotokopi legalisir rangkap 3 pada saat UKK, serta menyusun berkas sesuai urutan dalam persyaratan pendaftaran.
Selanjutnya, memasukkan berkas dalam map warna merah untuk calon anggota dewan pengawas, dengan mencantumkan nama, alamat, nomor telepon, dan alamat email. Kemudian, mengenakan pakaian batik nasional lengan panjang, dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan UKK.
Selain itu pansel juga telah mengumumkan 3 calon direktur utama dan direktur umum Tirta Bhagasasi.
Adapun 3 calon direktur utama sebagai berikut: 1. Bagas Sugeng Triyanto, 2. Mirtan Sasmita, 3. Reza Lutfi.
Selanjutnya, 3 calon direktur umum yang telah diumumkan sebagai di antaranya: 1. Ahmad Firdaus, 2. Irwan Indrawan, 3. Rahmat Sugimo.
Dengan diajukannya 3 calon dirut PDAM Tirta Bhagasasi itu, dipastikan Usep Rahman yang sudah menjabat selama 4 periode itu kedepannya sudah tidak lagi menduduki jabatan yang bergengsi itu.
Namun pergantian direksi di Perumda itu dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan kasus dugaan korupsi yang selama ini tidak tersentuh oleh hukum.