Dirut RSUD Kota Bekasi Bantah pemberitaan Jika Dirinya Tak Sampaikan LHKPN
JAKARTA, Harnasnews – Direktur RSUD Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi Dr. dr. Kusnanto Saidi, MARS membantah adanya pemberitaan bahwa dirinya tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam 2 tahun terakhir.
Dia menegaskan, periode penyampaian LHKPN periode tahun 2023 berakhirnya pada 31 Maret 2024.
“Jadi tidak benar jika saya tidak melaporkan LHKPN selama dua tahun. Lagian juga kalau saya tidak menyampaikan harta kekayaannya, tentu ada pemberitahuan terus melalui email. Saya ini orang taat hukum,” kata Kusnanto kepada Harnasnews di Kota Bekasi, Kamis (25/4/2024).
Sementara itu, pengamat hukum Fajar Trio menyebut bahwa secara undang-undang tidak ada hukuman pidana, jika pegawai negeri sipil (PNS) hingga pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaannya di dalam e-LHKPN.
“Ada hal yang perlu diketahui masyarakat bahwa LHKPN itu ada keterbatasannya. Karena sejak Undang-Undang 28/1999 yang menjadi dasar LHKPN, tidak ada satu pasal yang menerangkan ada sanksi pidana,” kata Fajar di Jakarta, Rabu (244/2024) sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.
Selain itu, kata dia, sistem update informasi yang ada di situs LHKPN pun sifatnya bertahap. “Karena adakala ketika seorang pejabat sudah melaporkan, namun proses verifikasi masih berlangsung itu yang kadang membuat belum terupdate di website LHKPN,” katanya.
Bahkan meskipun pejabat negara melaporkan hartanya, namun tidak sesuai dengan kepemilikan hartanya, dan sebagainya, hanya dijatuhi hukuman sanksi administrasi atau hukuman dari sang atasan atau pemimpin kementerian/lembaga.
“Jadi, tidak melapor, melapor tidak benar, melapor benar tapi asal hartanya tidak benar, tidak ada pidananya kalau di LHKPN hanya menyebut sanksi administrasi yang diberikan oleh atasan, jadi ada keterbatasan LHKPN,” ujarnya.
Ia pun berpendapat, pemberitaan terkait LHKPN pada masa Pilkada 2024 biasanya digunakan sejumlah pihak untuk menyerang lawan politiknya. Akan tetapi, kata dia, dalam menyampaikan informasi LHKPN dalam sebuah pemberitaan harus berdasarkan data fakta bukan asumsi yang berujung fitnah.
“Itu biasa terjadi saat Pilkada 2024. Namun yang perlu diperhatikan adalah ketika berbicara LHKPN adalah berbicara data, jika salah memberikan statement ke publik akan menjadi fitnah dan pencemaran nama baik,” katanya.
Sebelumnya sejumlah media memberitakan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kusnanto yang berstatus Pejabat Negara / Wajib Lapor (PN/WL) ini tercatat dua tahun terakhir tidak melaporkan LHKPN. Namun setelah redaksi melakukan cek fakta, LHKPN Kusnanto tercatat masih dalam proses verifikasi dan untuk proses pelaporan tahun 2024 tidak bisa dilakukan karena merupakan tahun berjalan. (Pri)