Disdik Bogor Cegah Bullying di Sekolah dengan KIK
BOGOR, Harnasnews – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor Cegah Bullying di sekolah dengan cara Komunikasi, Informasi dan Konfirmasi (KIK).
Hal itu dilakukan karena peserta didik berpotensi mengalami insiden perundungan atau bullying di satuan pendidikan. Karena dalam mencegah kekerasan dan perundungan merupakan tanggung jawab semua pihak, yaitu mulai dari guru, orangtua dan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam rangka mencegah potensi terjadinya Bullying di sekolah dan sebagai tindak lanjut produk UU Nomor 35 Tahun 2014. Kami dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Perundungan dan Bullying kepada para kepala sekolah SMP,” kata staf Pembina Karakter SMP Disdik Kabupaten Bogor, Linda Puspitasari kepada wartawan disalah satu hotel kawasan Caringin Bogor, Kamis (22/2/2024).
Linda menegaskan, perundungan adalah sebuah perilaku yang bertujuan untuk melukai dan mempermalukan orang lain, khususnya bagi mereka yang lebih lemah dan rentan dari pelaku intimidasi.
“Untuk mencegah potensi perundungan atau Bullying disekolah ada tiga langkah yang musti dilakukan oleh pihak sekolah yaitu Komunikasi, Informasi dan Konfirmasi. Dengan demikian, saya optimis kasus perundungan disekolah dapat diatasi,” tegasnya.
Dedi