Disdukcapil Kota Bekasi, Gratifikasi Yang Dituduhkan Kepada Pejabatnya Tidak Benar

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Menguak dugaan Gratifikasi antara pengusaha berinisial RS dan pejabat di lingkungan Disdukcapil Kota Bekasi berinisial NHA pada tahun 2021 lalu mendapat respon dan tanggapan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi.

Melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) internal melakukan klarifikasi atas dugaan gratifikasi antara RS dan NHA pada tahun 2021 lalu itu.

Klarifikasi ini dibuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk meluruskan informasi yang dianggap tidak benar.

Iman Rohiman, Tim pengawas PPNS DukcapiI Kota Bekasi, menjelaskan tudingan gratifikasi tersebut tidaklah benar. Proses klarifikasi yang dilakukan tim memanggil kedua pihak, yakni RS dan NHA sebagai terduga pada tanggal 4 April 2023.

“Kami tim pengawas internal PPNS Dukcapil Kota Bekasi, sudah memanggil terduga atas nama RS dan NHA ini. Kami sudah melakukan klarifikasi dan mereka juga mengklarifikasi informasi praduga gratifikasi yang beredar,” ucap Iman, Kamis (06/4/2023).

Menurutnya, setelah dilakukan klarifikasi, tim PPNS Dukcapil menemukan fakta hutang-piutang, dengan didukung dokumen kwitansi pelunasan yang diberikan NHA kepada RS.

“Tim menemukan fakta telah terjadinya transaksi hutang-piutang saudari NHA dengan saudara RS atas dasar pertemanan pada tahun 2021 lalu, yang tidak ada sangkutpaut pekerjaan saudari NHA di Dukcapil Kota Bekasi,” jelas Iman.

Dengan begitu, sambung Iman, Disdukcapil sudah memastikan tidak adanya pelanggaran atau gratifikasi yang di tudingkan sebelumnya oleh seorang yang tidak di kenal melalui pesan WhatsApp kepada NHA.

“Ini perdata dan keduanya sudah menyelesaikan urusannya. Berita yang diinformasikan oleh seorang tidak dikenal melalui pesan WhatsApp kepada saudari NHA yang dilakukan beruturut-turut selama hampir 1 minggu itu, tidak benar adanya dugaan gratifikasi,” tandasnya.

Sekedar diketahui, bahwa beberapa waktu lalu banyak beredar isu terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh seorang pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi berinisial NHA dari seorang pengusaha berinisial RS.

Hal ini muncul di media sehingga menimbulkan opini publik yang liar dengan pemberitaan itu. Saat ini kasus dugaan gratifikasi itu telah dianggap selesai dan tidak terjadi gratifikasi seperti yang dituduhkan. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.