Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Ayi Nuryadin di Tangerang, Selasa menjelaskan, pendaftaran kependudukan non-permanen bagi warga yang memiliki KTP, KK di luar Kota Tangerang bisa mendaftarkan ke Disdukcapil setempat.
“Bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil atau mendaftarkan secara online dengan menggunakan website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id,” kata dia saat kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Akhlakul Karimah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (30/08).
Dikatakannya, aturan itu merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-permanen di wilayah Kota Tangerang guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan mendukung program GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk).
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menginstruksikan kepada jajarannya untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh orang yang tinggal di wilayah itu.