Disebut Beda Sikap, Mahfud: Agak Ngawur
JAKARTA, Harnasnews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut pernyataan yang mengatakan sikapnya berbeda terhadap pasal penghinaan kepada presiden di RKUHP agak ngawur. Menurut Mahfud, dihapuskan dan dimasukannya kembali pasal tersebut dilakukan saat dia tidak menjabat apa-apa di pemerintahan.
“Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK (Mahkamah Konstitusi). Saya jadi hakim MK April 2008,” ungkap Mahfud lewat akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, dikutip Rabu (9/6).
Dia juga mengatakan, RKUHP yang baru sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tapi kemudian pada September 2019 pengesahannya kemudian ditunda. Saat itu, dia belum menjabat sebagai Menko Polhukam.
“Sebelum saya jadi Menko RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Karena sekarang di DPR, ya, coret saja pasal itu,” kata Mahfud.