Disebut Kota Layak Anak, Korban Pelecehan Seksual Yang Menimpa Anak Di Bawah Umur Masih Tinggi Di Kota Bekasi
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kota Bekasi digadang-gadang merupakan kota layak anak. Namun, kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur masih saja terjadi.
Setelah terungkapnya kasus ibu dan anak-anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual, kini anak usia 11 tahun menjadi korban pelecehan oleh pemilik warung di wilayah Perumnas 1, kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.
“Pada saat kejadian, korban sedang bermain dengan teman korban yang berinisial SR (8) di warung pelaku, kemudian pelaku mencium, meraba bagian sensitif korban dan diketahui korban masih di bawah umur,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi kepada media pada Kamis (23/12/21).
Korban berinisial SHZ (11) didampingi orang tua korban berinisial DH melaporkan kejadian itu kepada Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/3322/XI/2021/SPKT/Restro SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Desember 2021.
Pada kejadian itu terjadi pada Senin 18 Desember 2021 itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Akta kelahiran korban dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
“Sementara ini korbannya masih satu, dan satu orangnya saksi, nanti akan dikembangkan oleh penyidik, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan,” imbuhnya
Pelaku yang berinisial AY (31) terancam pasal 289 KUHP dan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan 15 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. (Mam)