BEKASI, Harnasnews.com – Sedang bermain kartu bersama teman-temannya, seorang pria tewas dan rekannya mengalami luka setelah diserang oleh 2 orang tidak dikenal di Kp. Utan Rt. 003/025 Kel. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi pada Minggu 22 Januari lalu.
“Pelaku ada dua orang, ini kejadiannya dinihari, pada saat korban sedang bermain kartu dengan teman-temannya, tiba-tiba pelaku datang dengan kelompoknya, mendatangi lokasi korban dan langsung melakukan penyerangan,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi kepada media pada Jumat (03/02/23).
Sebelumnya, 8 pelaku yang terlibat penyerangan diamankan Polres Metro Bekasi. 2 orang MD (19) dan AP (18) ditetapkan sebagai tersangka pembacokan sedangkan 6 lainnya dijadikan sebagai saksi.
“Yang enam statusnya saksi karena memang mereka tidak melakukan langsung, jadi mereka hanya memboncengi kemudian yang turun hanya dua dan melakukan ini,” imbuhnya.
Kapolres menjelaskan bahwa tindakan para pemuda ini didasari iseng belaka dan tidak terkait dengan geng tertentu.
“Ini kelompok-kelompok anak saja, bukan geng motor mereka mungkin keliling malam, melihat ada yang sedang kumpul-kumpul lalu datang mencari musuh kemudian melakukan penyerangan atau penganiayaan,”
Sebelumnya mereka sempat janjian melalui whatsapp untuk bertemu, tapi ternyata tidak sesuai waktu yang lokasinya, korban kembali ketempat mereka, tapi ternyata pada saat kumpul, ngobrol dan bermain langsung diserang oleh pelaku.
Korban meninggal berinisial DA dan satu korban lagi berinisial JSA mengalami luka berat dan mendapat perawatan di rumah sakit untuk mendapat penanganan.
“Yang luka berat lukanya di bagian tangan dan di bagian punggung, Di bagian punggung belakang untuk korban yang tewas, Selama perjalanan ke rumah sakit meninggal dunia,”ungkapnya.
Para pelaku diamankan di rumah masing-masing oleh Sat Reskrim Polres Metro Bekasi. Menurut keterangan dari polisi, Senjata tajam jenis celurit didapatkan para pelaku dengan membeli secara daring.
“Senjata tajam didapatkan oleh para pelaku dengan membeli secara online,” tukasnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 2 bilah senjata tajam jenis celurit dari kedua pelaku.
Tersangka dijerat dengan pasal 76 C JO Pasal 80 Ayat 3 UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.1 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU RI NO. 17 TAHUN 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.1 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU RI NO.23 TAHUN 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (Mam).